Pembunuhan Brigadir J

Minta Saksi Dipisah, Kuasa Hukum Bripka RR: Saksi Saling Mengenal

Kuasa Hukum Bripka RR meminta Majelis Hakim untuk memisahkan para saksi yang dihadirkan

Kuasa hukum Bripka RR saat memberikan keterangannya (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR memohon kepada Majelis Hakim untuk memisahkan saksi yang dihadirkan pada hari ini. 

"Mohon untuk tahap pertama dipisah. Karena bagaimana pun konsentrasi kami akan terganggu," ujar kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11). 

Majelis Hakim pun tidak langsung mengabulkan permohonan dari kuasa hukum tersebut. Ia menanyakan apa maksud dan tujuan dari permintaan itu. 

"Sebenarnya apa yang saudara cari?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa. 

Baca Juga: Bantah Perintah Sambo, Bripka Ricky Minta Hakim Terima Nota Keberatannya

"Yang kami cari kebenaran materil pak," jawab Erman Umar. 

"Oleh karena itu, kami ingin menggunakan Pasal 190 KUHAP," imbuhnya. 

Setelah mendengar paparan dari Erman, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonannya tersebut. Ia meminta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo untuk sementara meninggalkan ruang sidang. 

"Oke, kalau begitu akan saya pisahkan antara ART dengan para ajudan. Per kelompok saja, ajudan silakan di sini, ART silakan di luar," ujar Hakim.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky-Kuat Ma'ruf, Sidang Pembuktian Digabung Pekan Depan

Saksi Sambo

Diketahui, ajudan dan ART Ferdy Sambo kembali dihadirkan pada hari ini. Mereka dihadirkan di persidangan guna menjadi saksi untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf.

Bripka RR dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka diduga melakukan hal tersebut bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E. 

Kelima terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang menjerat mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).