Minimalisasi Pelanggaran Administrasi Bacaleg, Bawaslu Batola Perkuat Pengawasan

Menimimalisasi pelanggaran administrasi bacaleg, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan

Bawaslu Batola menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan bacaleg menjelang Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Menimimalisasi pelanggaran administrasi bacaleg, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan, Kamis (1/6).

Tidak hanya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sosialisasi juga diikuti KPU, partai politik peserta Pemilu 2024 dan stakeholder terkait di Batola.

Adapun sosialisasi tersebut berbarengan dengan penelitian dokumen administrasi bacaleg yang dilakukan KPU Batola sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Setelah selesai diverifikasi, bacaleg maupun parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan dalam rentang 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Sosialisasi ini berangkat dari fakta bahwa sejumlah dokumen yang diajukan parpol masih belum sesuai," papar Ahdi Hanafiah, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Batola.

"Fakta itu diperoleh setelah kami menganalisis dan berkoordinasi dengan KPU. Makanya kami menyampaikan kepada peserta pemilu agar mereka benar-benar memanfaatkan kesempatan melakukan perbaikan," imbuhnya.

Sementara persoalan yang paling banyak ditemukan selama penelitian dokumen itu di antaranya ketidaksesuaian nama atau pekerjaan di KTP.

"Contohnya pekerjaan di KTP masih berstatus swasta atau pelajar. Ternyata setelah diperiksa secara faktual, data tersebut tidak lagi sesuai," beber Ahdi.

Bawaslu Batola juga mewaspadai surat pernyataan mengundurkan diri bacaleg yang digaji negara seperti kepala dan wakil kepala daerah, ASN, kepala desa, aparat desa, hingga pendamping desa.

"Walaupun belum disetujui, minimal ditemukan bukti tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri," jelas Ahdi.

"Kalau surat pengunduran diri tak diterbitkan sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), berarti bacaleg terkait dinyatakan belum memenuhi syarat," sambungnya.

Baca Juga: Partai Gelora Penuhi Kewajiban, KPU Batola Lanjut Verifikasi Administrasi

Baca Juga: Rekrutmen Anggota Bawaslu di Batola, Timsel Wilayah II Kalsel Bidik Lebih Banyak Perempuan

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Batola akan menggunakan semua sumber daya, termasuk panwascam di 17 kabupaten.

"Memang panwascam tak memiliki kewenangan pengawasan dalam tahapan pencalonan. Namun mereka merupakan ujung tombak kami dalam melakukan pengawasan di tingkat bawah," tukas Ahdi.

"Mereka dapat membandingkan data bacaleg dengan kondisi di lapangan, terutama terkait pekerjaan dan status tidak pernah terpidana. Hasil analisis mereka akan diteruskan kepada KPU sebagai saran perbaikan," urai Ahdi.

Sementara dosen Fakultas Hukum ULM, Achmad Ratomi, dalam sosialisasi tersebut menekankan kejujuran semua pihak, terutama parpol dan bacaleg, terkait syarat-syarat pencalonan.

"Beberapa titik rawan pelanggaran yang terjadi selama pencalonan adalah pemalsuan ijazah dan surat keterangan pernah terpidana," ungkap Ratomi.

"Apalagi kepolisian dan pengadilan tidak berada di jaringan yang sama, terkait status pernah terpidana. Akan menjadi persoalan kalau si bacaleg pernah terpidana di kota A, lalu pindah domisili dan bisa membuat SKCK di kota B," imbuhnya.

Terkait pengawasan pencalonan, alumnus pascasarjana di Universitas Brawijaya tersebut juga mengharapkan peran aktif masyarakat umum dan media.

"Pengawasan dari masyarakat dan media itu menjadi penting, mengingat tidak semua putusan pengadilan bisa diakses," cecar Ratomi.

"Kalau pun telah tersedia, data yang tercantum hanya nama, alamat dan alias, bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," pungkasnya.