Kalsel

Minim Bukti dan Saksi, 5 Pelaku Tabrak Lari di Tapin Belum Terungkap

apahabar.com, RANTAU – Minim bukti dan saksi, 5 pelaku kasus tabrak lari di Kabupaten Tapin selama…

Ilustrasi kecelakaan. Foto-Antara/Laily Rahmawaty

apahabar.com, RANTAU – Minim bukti dan saksi, 5 pelaku kasus tabrak lari di Kabupaten Tapin selama 2020 belum terungkap.

Hal itu menjadi atensi Satlantas Polres Tapin untuk mencari dan menangkap pelaku.

Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi, mengatakan bahwa hal seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat duka para keluarga korban.

“Ya, syukur kalaunya pelaku mau bertanggung jawab. Bila masih belum ada, akan tetap kami cari,” ujar Iptu Guntur di ruang kerjanya, Rabu (30/12).

Belum lama ini, tabrak lari terjadi di Simpang Jambu, Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan. Korban adalah Muhammad Nasir bocah 8 Tahun, Ia mengalami luka serius di kepala.

Ada juga, korban meninggal dunia yaitu Harli (32). Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Bataratat, Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

“Pernah kita tangkap 1 pelaku tabrak lari. Waktu itu lari sampai ke Kecamatan Salam Babaris [Tapin], kita tangkap di sana,” ujar Polisi itu.

Menyikapi kejadian itu, Iptu Guntur mempunyai catatan untuk pemerintah setempat, yakni pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang berkualitas di setiap titik tertentu di lintas jalan Tapin.

“Hal itu untuk memudahkan pemantau atau juga untuk menyikapi kejadian tabrak lari itu,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi. Foto-apahabar.com/M Fauzi Fadilah

Berdasarkan catatan Satlantas Polres Tapin, sepanjang tahun 2020 ada 44 kejadian laka lantas dan penyelesaian perkara 29 kasus. Korban meninggal dunia 20 orang, korban luka berat 4 dan ringan 44 orang.

Ada sedikit penurunan dibandingkan pada 2019, untuk jumlah laka lantas ada 55 kejadian, penyelesaian perkara ada 35. Korban meninggal dunia ada 24 orang, luka berat 1 dan ringan 53 orang.

Untuk kasus pelanggaran lalu lintas di 2020 menurun, dengan rincian tilang ada 2.306, teguran 3.732 kali dan vonis ada 2.271. Sedangkan pada 2019, untuk tilang ada 5.746, teguran 2.818 kali dan vonis ada 3.858.