Miliki Sabu 0,60 Gram, Warga Kapuas Ditangkap

Warga Jalan Tjilik Riwut, Kapuas, Kalimantan Tengah, berinsinial DL (41) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas gara-gara sabu.

FOTO : Tersangka DL. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Warga Jalan Tjilik Riwut, Kapuas, Kalimantan Tengah, berinsinial DL (41) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas gara-gara sabu.

DL ditangkap di rumahnya pada Jumat (28/4) sekira pukul 20.30 WIB.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Rabu (3/5).

Subandi bilang dari tersangka DL ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.

"Saat terlapor kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,60 gram. Malam itu juga terlapor langsung kami bawa ke Polres Kapuas," kata Subandi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.