Miliki Belasan Paket Sabu, Dua Warga Binuang Diringkus Resnarkoba Tapin

Sat Resnarkoba Polres Tapin amankan dua orang tersangka karena kedapatan miliki belasan paket barang haram jenis sabu, Minggu (5/5).

Oleh Sandy
DD (64) dan HA (49) warga Kecamatan Binuang beserta barang bukti saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto: Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali menangkap dua pria yang kedapatan miliki belasan paket sabu.

Ironisnya kedua pelaku sudah berumur. Mereka masing-masing berinisial DD (64) dan HA (49). Kedua pria ini tercatat berdomilisi di Kecamatan Binuang.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat," ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Minggu (5/5).

"Mereka ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Irigasi Haruban, Desa Binuang,  Kamis (2/5) malam," imbuhnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 1,22 gram lengkap dengan alat isap, serok dari sedotan dan dua handphone.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Harahap.