Miliki Belasan Paket Sabu, 2 Pria Diringkus Reserse Narkoba Tapin

Sat Resnarkoba Polres Tapin amankan dua orang pria karena kedapatan miliki belasan paket narkotika jenis sabu, Kamis (28/3).

Oleh Sandy
Mardiansyah (26) warga Kabupaten Banjar dan Saprani (29) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin saat diamankan polisi. Foto - Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali menangkap dua orang pria di tempat berbeda, karena kepemilikan belasan paket sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MD (26) yang berasal dari Kecamatan Telaga Bauntung, Banjar, serta SP (29) warga Kecamatan Binuang.

"M ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita dalam sebuah rumah di Kecamatan Salam Babaris, Senin (25/3)," jelas Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Kamis (28/3).

Setelah dilakukan pengembangan, Reserse Narkoba Tapin menciduk SP di Binuang, "SP ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 94," beber Harahap.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati 14 paket sabu dengan berat bersih 0,72 gram, 2 pipet kaca, 2 ponsel, dan sebuah sepeda motor Kawasaki ninja.

"Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," tegas Harahap.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.