Kalteng

Miliki 3,91 Gram Sabu, Norman Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pria bernama Norman Hairullah (46) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas,…

Keterangan Foto: Tersangka Norman Hairullah (46) dan barang bukti. Foto: Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pria bernama Norman Hairullah (46) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, karena memiliki 3,91 gram narkoba jenis sabu.

Pria yang diduga menjadi pengedar sabu ini ditangkap pada Rabu (17/2/2021) kemarin, di rumahnya Jalan Nusa Indah, Gang Nusa Indah II RT 07/RW 02, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slamento, menerangkan pihaknya telah mengamankan beberapa batang bukti berupa 1 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 3,91 gram dan 1 buah alat hisap sabu.

Kemudian, 1 sendok takar, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan warna Silver, uang tunai Rp 1.350.000, 1 Hp merek Vivo dan 1 buah kompor untuk membakar sabu.

Slamento bilang, kronologi penangkapan tersangka, jika sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Norman sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.

“Semula, kami menemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dalam closet kamar mandi,” kata AKP Slamento.

Selain itu, mereka juga menemukan barang bukti lainnya, sesuai dengan daftar barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka kini sudah ditahan di Polres Barut dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Slamento.