Hot Borneo

Miliki 3,15 Gram Sabu, Pria Lanjas Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

apahabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng, meringkus seorang pria di Kelurahan Lanjas…

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu bernama Akhmad Iswandi alias Iis (37) dan barang bukti. Foto: Satresnarkoba Polres Barito Utara

apahabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng, meringkus seorang pria di Kelurahan Lanjas terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis malam (1/9).

Pelaku adalah Akhmad Iswandi alias Iis (37). Dia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah barak (rumah sewa) warna grey, pintu nomor 2 Jalan Nenas RT 13 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Dalam penangkapan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan 3 plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,15 gram bruto.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yakni 1 timbangan digital kecil warna silver, 1 alat hisap sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat bertuliskan Stoner, 1 plastik klip kosong, 1 sendok takar sabu terbuat dari sedotan warna hitam, 1 macis dan handphone merek Realme C11 warna grey.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (2/9), membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Kronologis penangkapan pelaku, menurut Iptu Arie, jika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barak yang ditempati tersangka Iis sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut Iptu Arie, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka Iis berada dalam barak, tak mau lepas target anggota masuk dan berhasil mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dalam barak, yang disaksikan saksi dari warga sekitar bernama Makmur, kami mendapatkan 3 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Arie.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka Iis langsung digiring ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka Iis, kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Arie.