Kalsel

Migrasi TV Analog ke Digital Ditunda, Warga Martapura Belum Antusias Beli STB

apahabar.com, MARTAPURA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menetapkan jadwal peralihan TV analog…

Unit Set Top Box (STB) DVB-2 yang dijual Martapura. Foto-apahabar.com/Hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menetapkan jadwal peralihan TV analog ke digital untuk masyarakat, mulai 22 April 2022 mendatang.

Semula, migrasi TV Analog Switch Off (ASO) ke TV digital secara bertahap direncanakan mulai 17 Agustus 2021, namun ditunda akibat pandemi Covid-19.

Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan salah satu daerah yang masuk siaran TV analog dengan menggunakan antena UHF.

Untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat tidak perlu mengganti unit televisi atau antena yang ada, namun cukup dengan membeli alat bernama Set Top Box (STB) DVB-2.

Di pasaran, harga Set Top Box dari Rp 130 ribu hingga Rp 250.000 ribu. "Tergantung merek. Kalau Matrix Apple harganya 250 ribu, sedangkan merek FLeco 130 ribu," ujar Inayah, penjual alat elektronik di pertokoan pasar CBS Martapura saat ditemui apahabar.com, Sabtu (21/8).

Pemilik Toko Inayah ini menilai, saat ini animo masyarakat membeli STB masih minim, karena siaran analog masih dapat dinikmati.

"Kami sudah lama menjual STB ini. Baru beberapa yang laku, tidak sampai 10 unit. Kalau stok masih banyak," terangnya.

Berpindah ke toko sebelah, malah stok STB sudah lama kosong lantaran jarang yang mencari.

"Stok terakhir saya menjual kalau tidak salah bulan lalu. Kalau tahun kemarin banyak yang mencari, sekarang jarang," ujar pemilik toko Syamsul.

Sementara, salah satu warga justru enggan membeli STB mengingat harganya yang cukup mahal bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Nanti saja membeli STB bila siaran TV analog sudah dekat dihapus, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19, mending buat yang lain dulu," ujar Rizkiah, warga Bincau, Kecamatan Martapura.

Penghapusan Siaran TV Analog

Revisi Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang aturan penyiaran hanya pada penundaan tahap pertama penghapusan siaran TV Analog, serta yang mulanya 5 tahap kini menjadi 3 tahap. Sedangkan tahap terakhir tetap dijadwalkan pada 2 November 2022 pukul 24.00.

Berikut adalah tiga tahap suntik mati siaran TV analog, seperti dikutip dari CNN Indonesia:

Tahap 1 penghentian siaran TV analog paling lambat 30 April 2022

Provinsi Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung dan Kep Riau
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Barat

Tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022

Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara

Tahap 3 paling lambat 2 November 2022

Provinsi Riau
Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Banten
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua