Hot Borneo

MHM Beri Kesaksian di Persidangan, Buktikan Tak Ada Keterlibatan di Kasus IUP Tanbu

apahabar.com, BANJARMASIN – Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4)….

Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4).

apahabar.com, BANJARMASIN – Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4).

Sidang perkara dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah itu digelar tepat pukul 09.00 Wita.

Mengenakan kemeja biru muda, Bandara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Dalam kesempatan itu Maming dengan lugas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim dijawab apa adanya. Sehingga membuat semuanya terang benderang.

Dijelaskannya, dirinya menandatangani SK pengajuan IUP karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan.

Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum,” ujar Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah.

Usai persidangan, Maming kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut.

Saat itu pengajuan IUP dinyatakan beras tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh pemerintah provinsi hingga pusat.

“Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CNC berati permasalahan itu tidak ada,” lanjutnya.

Diketahui bahwa permasalahan ini terjadi di 2011. Namun dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Dwi mencuat 10 tahun kemudian.

Maming menganggap ini hal yang lucu. Sebab dalam tenggat waktu itu perusahaan yang mengajukan IUP juga tak ada melakukan proses perubahan ataupun memprotes.

“Ini yang lucu bagi saya,” imbuhnya.

Kemudian munculnya tudingan miring yang dilontarkan padanya hanya karena sebelumnya sempat tak hadir di persidangan sebagai saksi karena adanya kesibukan dinilai berlebihan.

Maming mengendus hal itu sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik dan sengaja di-framing untuk menimbulkan isu-isu yang tidak benar.

“Menurut saya, saya merasakan dengan tagline Bendahara PBNU Ketua HIPMI tidak hadir di persidangan, saya merasakan ada sesuatu settingan dan ada framing yang mau menjatuhkan saya secara publik. Dan semua itu tidak benar. Tapi insyaallah dalam proses ini akan ketahuan siapa di belakang permasalahan ini,” jelasnya.

Di sisi lain, di luar persidangan ribuan massa dari PWNU Kalsel serta HIPMI hadir ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan terhadap Maming.

Maming tak lupa menghaturkan terimakasih kepada dua organisasi tersebut yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya.

“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini, alhamdulillah beliau mengerti. Dan saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI,” pungkasnya.