Mertua dan Mantu di Tabalong Diamankan Polisi Dugaan Pengeroyokan

Dua perempuan warga Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi.

Kedua pelaku pengeroyokan saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto-Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Dua perempuan warga Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EF (41) dan PN (24) ditangkap Minggu (15/10) sore.

Keduanya ditangkap atas pengeroyokan terhadap perempuan berinisial LA (22). Pelaku dan korban diketahui rumahnya tidak berjauhan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, menjelaskan kejadian pengeroyokan itu bermula pada Jumat (29/9) sore, korban melintas menggunakan sepeda motor di jalan depan rumah pelaku.

"Saat melintas itu, korban diteriaki pelaku EF dengan sebutan hantu," jelasnya, Selasa (17/10).

Saat itu, lanjut Sutargo, korban pulang dan menaruh belanjaannya di rumahnya, kemudian kembali mendatangi pelaku EF dengan maksud menanyakan kenapa menyebut dirinya hantu.

"Sempat terjadi adu mulut hingga  EF menyerang dengan  tangannya dan mengenai dahi  sebelah kanan korban hingga benjol, pelaku juga menjambak rambut serta menendang kaki korban," bebernya.

Mendapat perlakuan tersebut, korban berteriak minta tolong yang mengundang tetangga sekitar keluar rumah dan melihat kejadian tersebut.

Setelah itu, datang menantu pelaku EF. Bukannya melerai namun ikut tersulut emosi dan malah ikut memukuli korban.

"Melihat kejadian pengeroyokan tersebut warga sekitar berusaha melerai," ucap Sutargo.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD H.Badaruddin Kasim, Maburai, korban mengalami luka benjol pada dahi sebelah kanan, sakit pada bagian kepala, merasa sakit pada kaki dan tangan kanan.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya korban tidak terima hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.

"Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian mengamankan kedua pelaku, beserta barang bukti berupa 1 dompet, tas warna merah dan segumpal rambut korban," pungkas Sutargo.