save meratus

Meratus Terancam Ditambang, HST Surati Kementerian ESDM!

Pemkab HST resmi menyurati Kementerian ESDM terkait sikap penolakan Meratus HST ditambang batu bara.

Aktivitas penambangan manual terendus di Desa Mangunang Seberang, Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Agustus 2022.

apahabar.com, BARABAI - Tak rela pegunungan Meratus ditambang, Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menyurati Kementerian ESDM. Mereka memohon agar HST dikeluarkan dari wilayah pengusahaan pertambangan batu bara.

"Ya betul," kata Sekretaris Daerah HST, Muh Yani dihubungi apahabar.com, Rabu (23/11).

Dasar surat, Pemkab HST memastikan segenap masyarakat Bumi Murakata mendukung penuh penolakan terhadap aktivitas penambangan batu bara.

Baca Juga: Desas-Desus Izin Tambang Meratus HST, Menteri ESDM Angkat Bicara

Tak hanya batu bara, Pemkab juga bertekad HST bebas dari aktivitas perkebunan monokultur seperti sawit. Sebab tak ditambang saja, HST kerap diterjang banjir yang bahkan sampai merenggut korban jiwa.  

"Selain ancaman bencana geologi seperti banjir dan tanah longsor yang akan terjadi, Pemkab HST berkeinginan untuk tetap menjaga satu-satunya hutan Meratus di Kalimantan Selatan yang masih tersisa," demikian Bupati HST, Aulia Oktafiandi. 

HST memang bebas dari izin tambang batu bara, sesuai Perda Kabupaten HST Nomor 6/2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2021-2026.

Baca Juga: Meratus Dijamah, Legislator Kalsel Sebut Tambang Ilegal Dibeking Orang Kuat!

Namun, Aulia menyampaikan belakangan waktu aktivitas penambangan ilegal alias PETI kembali marak terjadi. Aksi penambangan ilegal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yang puncaknya, 25 Oktober 2022 berbagai kelompok kemasyarakatan menggelar aksi damai. Mereka menyatakan sikap keberatan jika Meratus HST ditambang maupun dijamah perkebunan sawit.

Mereka mendesak pemerintah kabupaten beserta unsur pimpinan daerah lainnya mengambil langkah-langkah penyelesaian.

Selanjutnya pada 28 Oktober 2022, Forum koordinasi pimpinan daerah
(Forkompimda) Kabupaten HST melakukan kesepakatan bersama guna menyikapi maraknya aktivitas PETI batu bara.

Baca Juga: Pemprov Bantah Restui Meratus HST Ditambang!

Oleh karenanya, Pemkab HST memohon kepada Kementerian ESDM dapat mengeluarkan Bumi Murakata dari wilayah pengusahaan pertambangan batu bara.

Masyarakat HST sebagaimana tuntutan yang disampaikan pada 25 Oktober
2022, mendukung pemerintahannya menjalankan pembangunan ekonomi
yang berbasis lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama, Forkompimda HST ingin beraudiensi secara langsung dengan Kementerian ESDM guna menyampaikan kejelasan aspirasi masyarakat HST.

Baca Juga: Ssttt.. Pemprov Restui Meratus HST Dijamah Tambang!

"Untuk itu kami mohon perkenan dan kesediaannya dapat menerima kami dengan penjadwalannya menyesuaikan keluangan waktu yang tersedia. Besar harapan kami audiensi dapat teragendakan dalam akhir November 2022–awal Desember 2022," ujar Bupati Aulia.

Sampai berita ini diturunkan, Rabu (23/11) malam, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin masih belum merespons upaya konfirmasi apahabar.com.