Mardani H Maming

Merasa Tak Bersalah, MHM Pikir-pikir Usai Divonis 10 Tahun

Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming bersama tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan.

Mardani divonis 10 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (10/2).

apahabar.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming (MHM) bersama tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebab, MHM tak merasa bersalah dalam kasus dugaan suap peralihan izin usaha pertambangan batu bara.

"Saya merasa tidak bersalah, apa yang dituduhkan kepada saya hanya bisnis semata. Saya akan pikir-pikir dulu," ucap Mardani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2).

Ia menyayangkan bahwa bisnis perusahaannya dianggap sebagai korupsi. Dan, ia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan jaksa merupakan fitnah.

"Apa yang disampaikan yang mulia dianggap korupsi, itu adalah pendapatannya perusahaan kita, saya merasa itu tidak benar semuanya menjadi fitnah terhadap diri saya," katanya. 

Untuk itu, MHM akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan langkah hukum terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya meminta 7 hari untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim hukum, nanti akan saya putuskan yang mulia," jelasnya. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa MHM, Samsul Huda juga akan menunggu kliennya memutuskan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

Namun, ia menegaskan bakal tetap mengupayakan untuk mencari keadilan atas perkara yang menjerat MHM.

"Berikan waktu Pak Mardani dalam beberapa hari ini untuk kemudian berpikir memutuskan apa langkah yang akan ditempuh," ujar Samsul.

Terlebih, MHM memiliki waktu sepekan atau 7 hari untuk berpikir dan berkonsultasi jika akan mengambil langkah hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Pak Mardani sudah mendengarkan vonis dan dia menyatakan dia akan menggunakan waktu satu minggu ini, 7 hari untuk pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.