Tak Berkategori

Menyoal Blokade Jalan Hauling 101 Tapin, Kuasa Hukum PT AGM Hitung Dampak Sosial Masyarakat

apahabar.com, RANTAU – Kuasa hukum PT Antang Gurung Meratus (AGM), Fernando Siagian SH menyebut penutupan Jalan…

Kuasa hukum PT Antang Gurung Meratus (AGM), Fernando Siagian (kiri) saat jumpa pers. Foto-apahabar.com/sandy

apahabar.com, RANTAU – Kuasa hukum PT Antang Gurung Meratus (AGM), Fernando Siagian SH menyebut penutupan Jalan Hauling KM 101 Tapin, Kalimantan Setalan sangat berdampak pada sosial masyarakat.

Pasalnya, sudah lebih satu bulan sejak blokade police line Jalan Hauling pada 27 November oleh Reskrimum Polda Kalsel, ribuan pekerja menganggur tidak punya penghasilan.

Kendati pihak PT AGM masih mencari solusi alternatif dengan melintasi jalan underpass lainnya bekerjasama dengan perusahaan lainnya, Fernando berharap Polda Kalsel dapat mempertimbangkan membuka kembali jalan hauling.

“Kami meminta Kapolda Kalsel untuk mempertimbangkan lagi penutupan jalan hauling, mengingat dampak sosial yang luar biasa bagi masyarakat sekitar agar perekonomian kembali normal,” ujar Fernando saat jumpa persu, Rabu (29/12).

Ia menghitung, sebanyak 2400 sopir jasa angkutan batu bara dan 420 pekerja ekonominya terdampak. Ditambah 74 tongkang tidak beroperasi. Terlebih lagi menurutnya, dampak pandemi Covid-19 ini masih masih belum selesai.

“Jika dianalogikan dengan jumlah tersebut, tiap satu pekerja punya satu istri dan anak saja, sangat banyak masyarakat yang ekonominya terdampak,” ungkap pengacara dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto ini.

Kerugian PT AGM sejak terhambatnya pengiriman batu bara, Fernando menyebut hitungannya di akhir November lalu sudah mencapai 32 miliar lebih.

“Suplay 39 persen kebutuhan batu bara untuk Nasional dari PT AGM hingga saat ini juga tersendat,” tuturnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, PT AGM memastikan bahwa penggunaan lahan di jalan hauling khusus batu bara KM 101 sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010.

Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011.

Ia menjelaskan, inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Ia menegaskan, sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batu bara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing dengan lancar selama satu dekade.

“Namun belakangan muncul permasalahan pihak PT TCT tidak mengakui adanya perjanjian 2010 tersebut, sehingga dengan terpaksa kami melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Rantau,” ucap Fernando.

Buntut dari permasalahan tersebut, PT TCT melakukan laporan dugaan tindak pidana ke Polda Kalsel hingga berujung pemasangan police line di jalan hauling tersebut, yang diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama.

Ia menilai, police line dan blokade itu justru menjadi kerugian besar bagi ekonomi Indonesia, di tengah upaya Presiden Jokowi memulihkan ekonomi akibat Covid-19. Pemasangan police line justru berpotensi mematikan ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup mereka dari PT AGM.

“Ada ribuan pekerja dan ribuan keluarga yang kini tanpa penghasilan akibat jalan hauling tidak bisa dilewati,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang perdata sengketa tanah jalan hauling di Pengadilan Negeri Rantau diregister tanggal 24 November 2021 dengan nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rta.

Sidang pertama digelar Rabu 8 Desember lalu. “Sidang selanjutnya tanggal 22 Desember kemarin, tapi ada pihak (tergugah) yang tidak hadir sehingga sidang ditunda ke 5 Desember nanti,” tandasnya.