Kalteng

Menyanggar, Ritual Adat Dayak yang Masih Lestari

apahabar.com, MUARA TEWEH – Warga Desa Benoa Hulu, Kecamatan Lehai Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng terus melestarikan…

Lokasi ritual adat Menyanggar (Mamparasih Lebu) di Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH- Warga Desa Benoa Hulu, Kecamatan Lehai Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng terus melestarikan ritual adat Dayak, Menganggar. Ritual Mamparasih Lebu atau membersihkan kampung dari mahluk lain kemungkinan sudah ada sejak ratusan tahun lalu.

Sebagai wujud untuk melestarikan budaya itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Benao Hulu pun menggelar adat Manyanggar sejak 20 September 2019 hingga 7 Oktober 2019.

Ketua Panitia Pelaksana ManyanggarDesa Benao Hulu yang juga kepala desa setempat ini mengatakan, kegiatan ritual Dayak Manyanggar ini tradisi asli masyarakat Dayak. Mereka percaya, dalam hidup di dunia, selain manusia juga hidup makhluk halus.

Menurutnya, upacara ritual adat Dayak Manyanggar merupakan bagian tak terpisahkan dalam keseharian warga Dayak. Makanya Suku Dayak senantiasa melestarikan adat ini.

“Manyanggar adalah sebuah acara adat yang tujuannya doa keselamatan bagi pelaksanaan suatu pekerjaan dan dalam acara ini juga ada acara pengusiran terhadap roh jahat yang berpotensi mengganggu pekerjaan," kata Buldut, Senin (6/10).

Dijelaskannya, ritual adat Manyanggar ini paling lambat digelar sebulan setelah dilaksanakan pramanyanggar yang dipimpin seorang mantir adat dengan rapalan doa dalam bahasa Dayak Ngaju.

Aneka bentuk dan jenis makanan tersaji dalam dua buah tempat yang secara adat disebut samburup.

Dikatakan Buldut, sebelum kegiatan Manyanggar Lebu ini terlebih dahulu dilakukan persiapan seperti meminta izin keramaian untuk mengumpulkan orang banyak kepada pihak keamanan.

Pada pelaksanaannya, para pengunjung wajib menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dan bagi pemilik warung atau pedagang dan pengunjung agar menjaga kebersihan bersama.

Bagi oknum yang melakukan atau melanggar serta membuat keributan saat pelaksanaan ritual Manyanggar tengah berlangsung akan dikenakan sanksi dan didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga:Gubernur Kalteng Tinjau Kondisi Infrastruktur Sejumlah Kabupaten

Baca Juga:Kerugian Akibat Kebakaran di Teweh Diperkirakan Capai Ratusan Juta

Reporter: AHC17
Editor: Syarif