Kalsel

Menyamar Jadi Pembeli, Satnarkoba HSU Ungkap Bisnis Sabu di Amuntai

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara…

Oleh Syarif
Anggota Sat Resnarkoba Polres HSU menangkap pengedar sabu. Dan berhasil menyita barang bukti. Foto–Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelaku adalah seorang pria berinisial MU (31), warga Desa Padang Darat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menuturkan, penangkapan terlapor melalui penyamaran pihaknya yang berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Terlapor kami tangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pelampitan,” jelasnya, Kamis (22/1).

Ujar Siswadi lagi, dalam penangkapan ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5.03 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 handphone, 1 buah masker, 1 lembar sobekan tisu, 1 lembar kertas plastik warna hitam, 1 buah bong, 1 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor termasuk STNK.

Untuk pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Polres HSU, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 45 th 2009 tentang narkotika,” jelas Siswadi.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini bagian dari program inovasi Polres HSU, yaitu HSU Bersinar,” tandasnya.