Pemkab Hulu Sungai Tengah

Menunggu Keputusan Pemerintah, Koordinasi Cari Jalan Suksesi Pilbup HST

apahabar.com, BARABAI – Pilkada Serentak 2020 tengah menghadapi dua opsi. Yakni, ditunda atau dilanjutkan sesuai tahapan…

Oleh Syarif
Forkopimda HST rapat koordinasi penegakan hukun protokol kesehatan dalam rangka suksesi Pilkada 2020 di HST, Senin (21/9). Foto-Prokom HST for apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Pilkada Serentak 2020 tengah menghadapi dua opsi. Yakni, ditunda atau dilanjutkan sesuai tahapan yang ada pada PKPU.

Rapat koordinasi pun dilakukan demi suksesnya Pilbup HST digelar di Auditorium Bupati setempat, Senin (21/9).

Materi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 jadi materi pembahasan dalam koordinasi Forkopimda HST.

Kedua peraturan penyelenggara dan pengawas Pilkada tersebut ditekankan untuk menghadapi kondisi saat ini, wabah Covid-19. Terutama untuk kesuksesan tahapan-tahapan hingga pelaksanaan Pilbup HST.

Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada di 2020 ini memerlukan perhatian, kerjasama, dan dukungan serta koordinasi dari semua pihak. Khususnya antara penyelenggara, pengawas dengan institusi terkait.

Kata Berry, banyak masukan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda karena pandemi Covid-19. Namun sampai saat ini, pemerintah pusat belum memberikan keputusan.

Selama keputusan itu belum keluar, tahapan-tahapan Pilkada serentak tetap dilaksanakan. Tentunya dengan menerapkan prokes.

“Kita bersinergi untuk mengawal Pilkada Serentak 2020, dalam situasi ini,” ajak Berry saat rapat koordinasi.

Hal itu ditekankan Berry, agar tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa berjalan baik dan tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat dari penyelenggaraan Pemilu tahun lalu.

“Mustahil KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berhasil tanpa adanya dukungan dan koordinasi dari semua pihak. Yang terpenting, penyelenggaraan Pilkada harus jujur dan kredibel," jelas Berry.

Untuk itu, Berry berharap KPU dan Bawaslu agar tidak lengah. Sebab, Pilkada yang digelar di 2020 ini dalam situasi di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini tentu memiliki konsekuensi. Baik itu penundaan jadwal maupun sesuai dengan jadwal, dengan catatan wajib menerapkan prokes.

Hal itu harus menjadi perhatian dan dipersiapkan secara matang. Supaya proses Pilkada berjalan lancar dan semua potensi masalah dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya dapat diselesaikan secara baik.

"Jadi Pilkada 9 Desember 2020 ini, pelaksanaannya bukan hanya lancar dan aman dari konflik, tetapi harus aman dari Covid-19. Kita tidak mau kalau nantinya akan muncul klaster baru yang disebabkan oleh kelengahan penyelenggara," terang Berry.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda HST, Ainur Rafiq menyebutkan, perlu koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menyukseskan Pikada 2020.

Dalam rapat koordinasi yang digelar, suksesi Pilkada 2020 ini ditekankan semaksimal mungkin untuk mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.

Yang ditekankan yakni, pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam setiap proses dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Agenda ini perlu dilaksanakan agar menghasilkan kesamaan pemahaman atau persepsi dan tindakan seluruh pemangku kepentingan terkait. Khususnya mengenai kegiatan penegakan hukum prokes dalam rangka Pilkada di HST,” kata Rafiq saat memimpin rapat koordinasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Para Asisten, Wakadanyon, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Komisioner Bawaslu, Kepala KPU, Kepala Bawaslu, Kabag Hukum Setda HST dan undangan lainnya.