News

Menteri Pendidikan Nadiem Usulkan Tambahan Anggaran Rp10,15 Triliun untuk 2023

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun…

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Foto-Tempo.co

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun pada tahun 2023. Usulan penambahan anggaran itu untuk melanjutkan berbagai program prioritas Kementerian Pendidikan.

"Kami mengusulkan tambahan anggaran total Rp10,15 triliun, untuk memastikan capaian Program Indonesia Pintar untuk dikdasmen dan KIP Kuliah, revitalisasi Candi Muaro Jambi, untuk Museum Nasional, Pendidikan Vokasi, Program Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lainnya," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, (30/8).

Adapun usulan tambahan pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2023 sebanyak Rp 10,15 triliun yaitu untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp 5,28 triliun, program pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan Rp 850 miliar, program kualitas pengajaran dan pembelajaran Rp 706 miliar, program pendidikan tinggi Rp 1,6 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi Rp 1,18 triliun, dan program dukungan manajemen Rp 527 miliar.

Nadiem mengatakan Kementerian Pendidikan mendapatkan pagu anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,22 triliun.

“Pagu Anggaran mengalami kenaikan sebesar Rp 63,24 miliar. Kenaikan anggaran pada PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan BLU (badan layanan umum) di Ditjen Vokasi dari Pagu Indikatif yang semula sebesar Rp 80,16 triliun,” terangnya.

Kemudian, transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk Anggaran Pendidikan sebesar Rp 174,14 triliun, yaitu gaji pendidik Rp 129,86 triliun dan non-gaji pendidik Rp 44,28 triliun.

“Selanjutnya Dana Alokasi Khusus atau DAK Pendidikan sebesar Rp 128 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 15,22T dan DAK Non-Fisik sebesar Rp 112,84 triliun,” katanya.

Adapun pada 2023, terdapat lima arah kebijakan Kementerian Pendidikan, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan; kualitas dan relevansi pendidikan; pendidikan tinggi, riset, dan inovasi; pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan; dan tata kelola pendidikan dan kebudayaan.