News

Menteri Nadiem: Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung menjawab kekhawatiran para…

Mendikbud Nadiem Makarim. Foto-Kompas.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung menjawab kekhawatiran para guru di Indonesia soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.

Nadiem menjelaskan perihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas ini ketika menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek yang digelar di Jakarta, Selasa (30/8).

Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas ini akan menjadi kebijakan yang memberi dampak positif pada kesejahteraan guru.

“Menurut kami, belum pernah ada RUU yang punya dampak holistik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem meminta para guru menyorot perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas.

“Penting juga guru-guru menyadari apa saja perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu kesejahteraan saat ini bisa diselesaikan lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapatkan hak mereka sebagai pendidik,” beber Nadiem.

Penjelasan Nadiem tentang RUU Sisdiknas

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek mencoba mencarikan solusi.

“Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi,” tegas Nadiem.

Bagi para guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan. Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.

Selain gaji, guru ASN non sertifikasi bisa memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN. “Tunjangan guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu menunggu proses sertifikasi,” kata Nadiem.

Sementara bagi guru non-ASN, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah akan ditingkatkan.

Sertifikasi Guru Berlaku Bagi Calon Guru Baru

Saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ke depannya sertifikat ini tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar.

Nadiem menjelaskan sertifikat guru kedepannya menjadi prasyarat bagi calon guru. Bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui sebagai guru. Contohnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator. Orang-orang ini, yang menjalankan tugas sebagai guru masuk dalam kategori guru. Mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.

Yang terbesar saat ini adalah pendidik PAUD 3-5 tahun, Nadiem menyayangkan saat ini belum banyak yang menganggap PAUD sebagai sekolah formal, demikian juga pendidik dalam satuan kesetaraan dan juga guru pesantren formal. Mereka ini nantinya dapat tunjangan layaknya guru.

“Isi RUU Sisdiknas semuanya adalah kabar gembira bagi para guru. Semua ini bermulai dari keinginan kita menjawab teriakan guru dari seluruh Indonesia yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui. Harapannya RUU Sisdiknas ini akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru,” pungkas Nadiem.

Mekanisme pemberian tunjangan guru

RUU Sisdiknas mendapat penolakan dari guru di Indonesia karena disinyalir menghilangkan pasal tentang tunjangan guru. Namun dari Kemendikbud menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru mengubah mekanisme pemberian tunjangan guru.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas. Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

“Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan media yang diterima detikEdu (30/8).

Sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” jelas Anindito.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas. Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.