Kalsel

Menteri ESDM Minta Hauling 101 Dibuka, TCT: AGM Punya Banyak Akses

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Tapin Coal Terminal (TCT) akhirnya menanggapi desakan Kementerian ESDM agar segera membuka…

Ratusan sopir truk berdemo di jalan Hauling 101, Suato Tatakan, Tapin yang diblokade Polda Kalsel. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Tapin Coal Terminal (TCT) akhirnya menanggapi desakan Kementerian ESDM agar segera membuka jalan hauling 101.

TCT menjelaskan penyebab berhentinya operasional batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) bukan akibat penutupan hauling.

Menurut Direktur PT TCT, Markus A Wibisono, tanah yang menjadi sengketa bukan satu-satunya akses AGM melakukan operasional batu bara.

"Banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat digunakan PT AGM untuk memenuhi tanggungjawab," katanya, seperti dilansir apahabar.com dalam surat resmi TCT, Senin (10/1).

Perintah Kementerian ESDM Buka Jalan Hauling 101 Tapin, Polda Kalsel Buka Suara

Tanggungjawab yang dimaksud yakni memenuhi pasokan batu bara ke PLN. AGM perusahaan tambang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalsel.

Wibisono lantas menyebut berhentinya operasional batu bara tersebut merupakan keputusan PT AGM sendiri.

"Tidak dapat disangkut pautkan dengan permasalahan tanah yang selama ini digunakan PT AGM tanpa adanya persetujuan PT TCT," sebutnya.

TCT juga mengklaim penutupan hauling 101 merupakan upaya pihaknya dalam melindungi hak milik tanah mereka.

Selama 10 tahun, PT AGM menggunakan tanah tersebut sebagai akses operasional batu bara tanpa hak.

"Atas dasar itu, mohon kiranya Bapak Dirjen (Minerba) dapat memahami posisi TCT yang sedang mempertahankan hak tanah dan masih berlangsungnya proses hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya.

Lebih jauh, agar pasokan batu bara PLN tetap aman, TCT dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah menggelar pertemuan pada 5 Januari lalu.

Dari pertemuan tersebut, Wibisono menyebut ada kesepakatan bahwa pihaknya akan memberikan harga khusus untuk penggunaan jasa loading batu bara di pelabuhan TCT.

Nilainya sebesar Rp16 ribu per metrik ton di luar pajak kepada AGM untuk membuat batu bara sebanyak 500 ribu ton agar kepentingan negara memenuhi pasokan pembangkit dapat terpenuhi.

"Untuk penggunaan fasilitas TCT dengan harga khusus ini akan kami laporkan secara berkala kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM," tutup Wibisono dalam suratnya.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak AGM masih terus dilakukan apahabar.com.

Blokade Hauling 101 Tapin: AGM-TCT Bersengketa, Warga yang Jadi Korban