Pemilu 2024

Menteri Agama Yaqut: Jangan Pilih Pemimpin dari Penampakan Fisik Saja

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Pilpres 2024 nanti harus dimanfaatkan oleh seluruh santri untuk menyuarakan hak pilihnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Pilpres 2024 nanti harus dimanfaatkan oleh seluruh santri untuk menyuarakan hak pilihnya. Foto: dok. Antara

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti harus dimanfaatkan oleh seluruh santri untuk menyuarakan hak pilihnya.

Yaqut juga menyatakan suara dari kalangan santri pada Pilpres 2024 juga akan menjadi penentu arah laju bangsa Indonesia untuk 5 tahun ke depan.

"Santri harus terlibat di setiap episode sejarah negeri ini, termasuk memilih, itu pasti melibatkan santri," kata Yaqut seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/10).

Yaqut menambahkan, meski urusan pilihan politik merupakan ranah pribadi, namun para santri diimbau cerdas dalam menentukan pilihannya tahun depan.

Baca Juga: Golkar Siap Berperang Menangkan Prabowo di Jawa Barat dan Jawa Timur

Lebih jauh ia pun meminta para santri terlebih dahulu mencari tahu latar belakang dan pengalaman calon pemimpin yang akan mereka pilih.

Menurut dia, santri jangan sampai memilih pemimpin yang hanya didasarkan pada penampakan fisik saja.

"Jadi harus benar-benar orang yang memang siap memimpin negara ini, karena tantangan ke depan ini luar biasa," tegasnya.

Perlu diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Hadir ke Rapimnas Golkar, Gibran Bungkam Ditanya Soal PDIP

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Atau bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.