Mensos Risma Larang Rusun Khusus PMKS Dipindahtangan

Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang penyandang masalahkesejahteraan sosial (PPKS) untuk memindahtangankan dan menjual hunian Rumah Susun di Bambu Apus

Menteri Sosial, Tri Rismaharini usai meresmikan Rusun Mulya Jaya di Bambu Apus, Jakarta Timur. Foto: apahabar.com/Juned Rodo

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) untuk memindahtangankan dan menjual hunian Rumah Susun di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan Risma saat meresmikan Rusun Sentra Mulya Jaya di Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (31/3).

Risma mengancam akan mengusir penghuni lama dan baru yang kedapatan memindahtangankan unit karena biaya sewa relatif murah.

"Rusun ini bapak atau ibu cukup bayar sewa Rp. 10.000. Nggak boleh ada pengalihan tangan. Kalo tiba-tiba ada pindah tangan karena ini murah sekali, maka keduanya akan kita minta pergi. Penghuni lama dan baru gak dikasih hak lagi," kata Risma.

Baca Juga: Mensos Risma Menangis Ungkit Keluarga Tewas Karena Kemiskinan

Mantan Wali Kota Surabaya menjelaskan bahwa Rusun itu juga bukanlah untuk diberikan kepada keturunan lainnya. Sebab rusun dengan luas total 24 meter persegi ini mesti dilaporkan ke pihak pengelola Rusun Kemensos.

Rusun ini juga tak hanya dapat dinikmati Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengantongi KTP DKI, bahkan KTP luar DKI juga dapat bermukim di rusun tersebut.

"Saya ingin kalau ada dari luar kota, mohon dibantu diizinkan, kalau yang bersangkutan berkenan, untuk pindah. Kalau nggak berkenan atau Pemda tidak mau, akan kita fasilitasi," pungkasnya.