Politik

Menolak Kalah, AnandaMu Lapor ke Bawaslu Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) benar-benar mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin, Kamis (17/12). “Saya datang…

Tim AnandaMu mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin, Kamis (17/12) sore. apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) benar-benar mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin, Kamis (17/12).

“Saya datang bersama tim hukum dan hari ini kita membawa sejumlah berkas laporan dugaan pelanggaran (Pemilu) ke Bawaslu,” kata anggota tim pemenangan AnandaMu, Syarkawi, Kamis (17/12) sore.

Tiba sekitar pukul 15.00, Syarkawi yang didampingi tim hukum dan sejumlah berkas di tangannya itu langsung masuk ke kantor di Jalan Dharma Praja III, Banjarmasin Timur itu.

Kali ini tidak terlihat banyak orang yang ikut mengantarkan berkas. Syarkawi hanya terlihat membawa beberapa orang masuk. Kurang lebih 40 menit, Syarkawi keluar.

“Kemarin ada beberapa poin yang sudah dijelaskan oleh tim kami, nah hari ini kami menindaklanjuti laporan tersebut ke Bawaslu kota Banjarmasin,” sambungnya.

Dalam laporannya Syarkawi meminta dilakukannya investigasi oleh Tim Gakkumdu atas laporan pihaknya.

Harusnya Selesai di Kecamatan

Rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil pemungutan suara tingkat Kota Banjarmasin yang digelar KPU Banjarmasin berjalan alot, Selasa (15/12) malam.

Rapat pleno diwarnai aksi penolakan. Penolakan datang dari Tim AnandaMu, paslon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut.

“Kami tidak menerima (hasil rapat pleno),” ujar Ketua Bidang Saksi dan Data Tim Ananda- musaffa, Ahmad Muhajir usai rapat pleno di Hotel Rattan Iin itu.

Tim Ananda-Musaffa keberatan lantaran usulan yang mereka ajukan tak diakomodir oleh KPU dan Bawaslu.

Mereka menolak menandatangani lembar berita acara dan penghitungan surat suara.

“Dan kami mengisi model kejadian khusus atas keberatan yang kami sampaikan,” jelasnya.

Ada tiga poin yang dipersoalkan mereka dalam pelaksanaan Pilkada 2020 untuk Kota Banjarmasin.

Di antaranya, ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah.

Kemudian soal implementasi penerapan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Dijelaskannya contoh soal ketidaksinkronan daftar hadir dan jumlah surat suara sah dan tidak sah terjadi di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara.

Di mana jumlah yang hadir ada 160 plus tambahan dari DPPH 2 orang. Artinya jumlah pemilih ada 160. Akan tetapi jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 170 orang.

“Otomatis ada selisih 8 orang. Ini yang jadi pertanyaan. Kemudian di kecamatan sama kelurahan teluk tiram TPS 12 jumlah yang berhadir 191, sedang jumlah surat suara sah dan tidak sah 237. Ada selisih 46. Ini juga dipertanyakan,” bebernya.

Sayangnya, saat pihaknya meminta untuk personal ini disinkronkan KPU dan Bawaslu enggan melakukannya. Sementara sinkronisasi untuk data pemilih bisa dilakukan.

“Tadi ada sinkronisasi data, maka kami minta ini disinkronkan juga. Tapi permintaan kami tak diakomodir oleh KPU dan juga Panwas. Ini yang kami sayangkan,” imbuhnya.

Kemudian, Muhajir juga menjelaskan implementasi PKPU Nomor 18/2020 yang disoal. Di mana di pasal 7 ayat dua dijelaskan bahwa pemilih wajib datang membawa undangan dan KTP elektronik saat mau mencoblos.

“Ada kata ‘dan’ di situ. Tapi ternyata di buku panduan KPPS itu membolehkan untuk tak membawa KTP elektronik,” katanya.

Menurutnya, KTP adalah alat identifikasi pemilih. Jika pemilih datang hanya bermodalkan dengan surat undangan saja itu akan menjadi sulit.

“Bagaimana KPPS memverifikasi bahwa undangan yang dibawanya asli punya dia. Tadi dijawab KPU bahwa petugas KPPS harus mengenali. Bagaimana bisa mengenal pemilih sebanyak itu. Sementara jumlah ada 300 orang bahkan ada yang sampai 500 orang,” terangnya.

Lantas dengan adanya penolakan hasil pleno ini apa langkah Tim Ananda-Musaffa selanjutnya? Ia berkata akan menunggu dari Bawaslu.

“Kami tentu akan melakukan langkah-langkah Terkait, dan akan konsultasikan dengan tim pemenangan kami,” ujarnya.

Lebih jauh, jika memungkinkan bisa saja persoalan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisa ke MK. Kita liat nanti seperti apa,” jelasnya.

Ditanya soal penolakan ini apakah sama dengan belum menerima kemenangan Pasangan nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor?

Muhajir tak menjawab gamblang. Namun ujarnya yang pasti, pihaknya tak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Banjarmasin untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Yang pasti kami tak menandatangani berita acara,” tukasnya.

Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menanggapi santai soal penolakan hasil rekapitulasi pleno tersebut.

Menurut Rahmi, sikap yang dilakukan Tim Ananda-Musaffa merupakan hak mereka. Dan Rahmiyati memastikan bahwa itu tak berpengaruh dengan pleno yang dilakukan.

“Saksi tak tanda tangan itu hak mereka. Karena sudah diatur dalam tata tertib pleno. Bahkan Ketua KPU pun tak tandatangan tak masalah,” kata Rahmiyati.

Rahmi memastikan bahwa rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU tetap sah. “Tidak menggugurkan,” jelas Rahmiyati.

Ditanya soal tak diakomodirnya keinginan saksi Tim Ananda-Musaffa?

Rahmi berkata bahwa persoalan itu harus dibahas saat pleno di tingkat bawah. Contoh di kecamatan.

“Harusnya saksi menyampaikan sanggahan di rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sehingga di sini kita buatkan di formulir kejadian khusus,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya persoalan yang disampaikan tersebut KPU ujar Rahmi akan menelusuri kejadian yang diadukan di forum.

Adapun Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar mengatakan bahwa penolakan yang dilayangkan Tim Ananda-Mushaffa bukan untuk hasil melainkan teknis pelaksanaan.

Yasar mengaku Bawaslu membuka lebar jika hal itu mau disengketakan.

“Ini hak Paslon maupun tim, Kalau untuk sengketa kita persilakan. Kita siap menerima laporan. Akan kita kaji,” ucapnya.

Terkait permintaan yang bersangkutan yang meminta untuk membuat data namun tak diakomodir Yasar juga punya alasan.

Penjelasan Yasar hampir sama dengan Rahmiyati, bahwa persoalan itu harusnya sudah selesai di tingkat kecamatan.

“Ketika di TPS mereka juga punya saksi. Ketika tak ada komplen di sana artinya clear,” imbuhnya.

Selain itu, toh jika persoalan ini disengketakan langsung ke MK itu juga sah-sah saja.

“Boleh saja ke MK. Kalau sengketa hasil sebenarnya di MK tidak di Bawaslu,” tukasnya.

Dilengkapi oleh Syahbani