Menolak Disuruh Pergi dari Warung Malam, Warga Aluh-Aluh Tewas Ditikam di Banjarbaru

Polisi berhasil manangkap pelaku pembunuhan di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru

Pelaku penusukan berinisial AG di Jalan Gubernur Soebardjo, Selasa (15/10). Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Gara-gara menolak meninggalkan sebuah warung malam di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Selasa (15/10), seorang pria berinisial W tewas ditikam.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita, ketika korban bersama dua pria lain diminta pergi meninggalkan warung oleh pelaku yang berinisial AG (39).

Adapun AG disuruh oleh pemilik warung yang merupakan seorang perempuan berinisial MY. 

Kecuali korban, kedua pria di warung tersebut menuruti suruhan M dan beranjak meninggalkan warung. Selanjutnya korban yang tampaknya tersinggung lantaran diusir, langsung memukul wajah AG sebanyak dua kali.

AG yang tidak terima, lalu membalas dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang memang selalu dibawa. Tanpa pikir pianjang, pisau ditusukkan ke badan korban sebanyak dua kali.

Salah satu tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tidak lama berselang, Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mulai memburu pelaku.

"Tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji.

Pelaku diketahui menetap di Gang Sejahtera RT 011 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Sedangkan korban berasal dari Kecamatan Aluh-Aluh di Banjar.

"Berdasarkan hasil visum di RS Idaman Banjarbaru, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah sepanjang 3,5 sentimeter. Sementara kematian disebabkan kehabisan darah, mengingat luka tusuk tembus sampai ke jantung,” jelas Syahruji.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pisau sepanjang 29 sentimeter dengan gagang dan sarung kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.