Pemkab Kotabaru

Meninggal Kecelakaan Kerja, Jukir Dishub Kotabaru Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp167 Juta

apahabar.com, KOTABARU – Seorang juru parkir (jukir) Rosehan Jaya, meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. Ia akhirnya…

Oleh Syarif
Juru parkir meninggal dunia, dibawah naungan Dishub Kotabaru menerima santunan. Foto-Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Seorang juru parkir (jukir) Rosehan Jaya, meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. Ia akhirnya menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp167,6 juta.

Santunan itu diserahkan kepada ahli waris, oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor, Jumat (5/3).

Miswar, mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris, salah seorang juru parkir binaan Dishub Kotabaru yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada bulan November 2020.

“Jadi, yang bersangkutan, atau almarhum menerima santunan ini, setelah didaftarkan sebagai peserja BPJS Ketenagakerjaan oleh Dishub Kotabaru sejak awal tahun 2020,” ujar Miswar.

Selain itu, Miswar mengapresiasi atas langkah Dishub Kotabaru yang telah berperan aktif memberikan perhatian kepada para juru parkir di Kotabaru.

“Terima kasih kepada Kadishub Kotabaru, telah mendaftarkan para juru parkir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan terjadinya resiko, hal yang di luar dugaan terjadi,” tutur Miswar.

Sugian Noor, mengatakan perhatian, sekaligus upaya pemberian perlindungan terhadap juru parkir dan tenaga kerja lainnya di Dishub Kotabaru menjadi hal yang prioritas.

“Intinya, kami ingin semua memiliki jaminan kesemalatan kerja. Termasuk soal resiko-resiko di luar dugaan terjadi dialami para juru parkir saat menjalankan aktivitasnya,” ujar Sugian.

Selanjutnya, Sugian berharap instansi dan stakeholder di Kotabaru dapat pula mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan resiko kerja karyawan atau pekerja.

“Mari sama-sama kita melindungi resiko pekerja kita, dan semoga santunan ini bermanfaat untuk istri atau ahli waris almarhum,” harap Sugian mengakhiri.

Sementara, Nur Jayah, ahli waris, sekaligus istri mendiang sang juru parkir, mengaku begitu terharu menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli rumah.

“Uangnya akan saya belikan rumah, karena saya tidak punya rumah. Sebelumnya, kami hanya tinggal di kontrakan,” ujar Nur Jayah sedih, sembari mengusap air matanya.