Mengupas Pasal Penjerat Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Sedikitnya empat pasal digunakan Polri, ketika menetapkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Warga berdoa di depan patung Singa Tegar di kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai tragedi yang menewaskan ratusan orang. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Sedikitnya empat pasal digunakan Polri, ketika menetapkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Penetapan tersangka dan pasal-pasal penjerat disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) malam, seusai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan awal.

Dari keenam tersangka, salah seorang di antaranya adalah Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Kemudian Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, serta Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

"Ditemukan fakta bahwa panitia pertandingan tak menyiapkan keadaan darurat untuk menangani situasi khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI," tutur Kapolri seperti dilansir Liputan6.

"Kemudian PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan 2020 dan menghasilkan beberapa catatan, khususnya keselamatan penonton," tambahnya.

Sedangkan 3 tersangka lain berasal dari unsur kepolisian. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang berinisial Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, serta BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Kemungkinan pelaku akan bertambah, baik terkait pelanggaran etik maupun pidana. Dipastikan kami juga masih terus bekerja," tandas Listyo Sigit.

Untuk sementara para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 359 KUHP sendiri berisi tentang kelalaian atau biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang.

Hukuman pelanggaran Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan Pasal 360 KUHP ayat (1) menyatakan kesalahan yang menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Kemudian dalam ayat (2) menyatakan kesalahan yang menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga menjadi sakit sementara atau tak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan sementara, dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500.

Adapun Pasal 52 dalam UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan berisi penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pelanggaran atas Pasal 52 dimuat dalam Pasal 103 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.