Mengintip Pendapatan Polri dari Penerbitan dan Perpanjangan SIM

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu sumber uang yang dihasilkan Polri untuk negara, baik pembuatan maupun perpanjangan.

Pengurusan SIM menjadi salah satu sumber uang yang dihasilkan Polri untuk negara, baik pembuatan maupun perpanjangan. Foto: Liputan6

apahabar.com, JAKARTA - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu sumber uang yang dihasilkan Polri untuk negara, baik pembuatan maupun perpanjangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengurusan SIM mencapai Rp1,2 triliun sepanjang 2022.

Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar berasal dari PNBP perpanjangan SIM. Sedangkan 40 persen atau Rp550 miliar dari PNBP penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, Polri dipastikan akan terkena dampak dari usulan pemberlakuan SIM seumur hidup.

Usulan SIM berlaku seumur hidup sebelumnya disuarakan berbagai pihak. Termasuk anggota Komisi III DPR yang mengeklaim perpanjangan SIM setiap lima tahun seperti alat mencari duit.

"Rp650 miliar itu untuk operasional Polri," papar Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, seperti dilansir CNN, Jumat (14/7).

"Artinya pemberlakukan SIM seumur hidup membuat kepolisian kehilangan dana operasional tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif penerbitan SIM berbeda-beda dengan kisaran Rp50 ribu hingga Rp120 ribu.

Tarif tersebut tergantung kategori kendaraan, belum termasuk biaya lain seperti tes kesehatan, psikologi dan psikotes.

Sedangkan biaya memperpanjang SIM mulai Rp30 ribu sampai Rp80 ribu. Ini juga belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan psikotes.

Berikut rincian pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

Pembuatan:

SIM A Rp120 ribu
SIM B I Rp120 ribu
SIM B II Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C I Rp100 ribu
SIM C II Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D I Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

Perpanjangan:

SIM A Rp80 ribu
SIM B I Rp80 ribu
SIM B II Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM C I Rp75 ribu
SIM C II Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM D I Rp30 ribu
SIM Internasional Rp225 ribu