Kalsel

Mengingat Kembali Sejarah Kalimantan Selatan: Runtuhnya Negara RIS Bentukan Belanda

apahabar.com, MARTAPURA – Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dimaksudkan menandingi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),…

Majelis Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg dari Dewan Banjar saat mengikuti KMB 1949. Sumber: Mansyur untuk apahabar.com

apahabar.com, MARTAPURA – Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dimaksudkan menandingi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hingga terbentuklah Provinsi Kalimantan Selatan.

2 November 1929 di Den Haag, hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) disetujui. KMB menghasilkan sebuah keputusan bahwa Indonesia dibentuk menjadi negara federal. Republik Indonesia Serikat ini terdiri dari 16 negara bagian. Dengan masing-masing luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda.

“Namun bentuk negara federal tidak dikehendaki mayoritas rakyat Indonesia,” cerita Sejarawan Muda FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Mansyur kepada apahabar.com.

Demikian pula halnya dengan satuan-satuan kenegaraan yang dibentuk oleh Belanda di Pulau Kalimantan, dan kemudian setelah KMB dikukuhkan melalui Konstitusi RIS 1949.

Berdasar Pasal 2 Konstitusi RIS, maka pulau Kalimantan dibagi atas lima Satuan Kenegaraan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar dan Dayak Besar.

Satuan-satuan daerah ini dengan susunan pemerintahannya dimaksudkan menandingi keberadaan NKRI. Ternyata dengan berdirinya Republik Indonesia Serikat, di Kalimantan juga menimbulkan reaksi dalam wujud gerakan-gerakan rakyat yang intinya menuntut kembali ke NKRI Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Di antaranya Dewan Banjar pada 25 Januari 1950 mengeluarkan mosi,” ungkapnya.

Berdasar kondisi tersebut Residen Kalimantan Selatan, Mohammad Hanafiah pada 30 Maret 1950 bersurat kepada Menteri Urusan Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat di Jakarta hal penggabungan daerah-daerah Kalimantan Selatan dengan Republik Indonesia.

Langkah tersebut guna menanggapi tuntutan rakyat di daerah Kalimantan Selatan agar secepatnya digabungkan dengan Republik Indonesia. Konsep politik yang diusulkan Belanda dianggap tidak sesuai dengan kondisi politik di Indonesia saat itu.

Negara RIS bentukan Belanda tersebut tidak dapat bertahan lama. Presiden Republik Indonesia Serikat kemudian mengeluarkan SK Nomor 137 tanggal 4 Maret 1950 yang menetapkan bahwa daerah Banjar dihapuskan sebagai daerah bagian dari Republik Indonesia Serikat.

“Dan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, Yogyakarta,” ungkapnya.

Menjelang kembalinya Republik Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan, sebagai langkah pertama pembentukan daerah-daerah otonom, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950, Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59, membagi Indonesia dalam 10 pemerintahan daerah provinsi bersifat administratif.

Daerah tersebut, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.

Karena itulah tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat, dengan gubernur dr Moerjani. Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota.

“DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan Nomor 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.