Kalteng

Mengharukan! Korban Pencurian di Palangkaraya Beri Uang ke Pencuri

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Sungguh mulia hati NE (30 tahun). Kendati sudah menjadi korban pencurian oleh…

Korban pencurian dan pelaku menangis karena tidak dapat menahan haru saat mediasi oleh Polsek Pahandut Palangka Raya. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Sungguh mulia hati NE (30 tahun). Kendati sudah menjadi korban pencurian oleh NS (31 tahun) pekan lalu, namun wanita ini tak hanya bersedia memaafkan, bahkan memberikan uang yang dicuri kepada pelaku.

Hal itu setelah ia mendengar alasan pelaku mencuri karena butuh biaya untuk membelikan obat bagi orangtuanya yang sakit.

“Saat mediasi, korban bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tapi juga mengikhlaskan uang yang mau dikembalikan pelaku,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Kamis (4/2).

Korban hanya berpesan kepada pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatannya karena uang hasil curian tidak berkah.

Mendengar pesan itu, membuat pelaku sempat menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan mencari pekerjaan agar dapat membantu orangtuanya berobat dengan hasil yang halal.

“Ini uang 450 ribu saya berikan kepada kamu supaya bisa membantu biaya orangtuamu berobat, saya pesan jangan diulangi lagi,” ucap Edia mengutip pesan korban kepada pelaku.

Edia menceritakan, kronologis pencurian, saat NE fotokopi di Toko ATK Noorma Warni, Jalan Achmad Yani Palangka Raya.

Tetapi tidak menyadari kalau dompetnya tertinggal di dashboard sepeda motor di parkiran. Setelah selesai fotokopi, saat mau mengambil dompet, ternyata telah raib.

Dompet berisi uang Rp 11.000, cincin emas Itali 1 gram beserta kwitansi pembelian, STNK mobil, KTP, ATM, kartu BPJS, KIA dan NPWP. Namun emas telah dijual pelaku seharga Rp 410 ribu.

Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi.

Menurut Edia apa yang telah dilakukan kepolisian, sesuai intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang proses penegakan hukum, tidak semata-mata mencari kepastian hukum tapi juga memenuhi rasa keadilan.

“Nah seperti perkara ini salah satu contoh terpenuhi rasa keadilan baik korban maupun tersangka”, imbuhnya.