Mengenal Praktik Investasi Bodong, Isu yang Sempat Menerpa 212 Mart

Selain sukses ‘memenjarakan’ Ahok, Aksi 212 juga menginspirasi lahirnya 212 Mart. Namun, gerai ini sempat tersandung kasus praktik investasi bodong

Berbagai isu yang menerpa eksistensi 212 Mart. Foto: Dok. Detik.

apahabar.com, JAKARTA - Reuni Aksi 212 yang digelar di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat (2/12) agaknya mengingatkan kembali dengan gerakan massa enam tahun lalu. Selain sukses ‘memenjarakan’ Ahok, aksi tersebut juga menginspirasi lahirnya 212 Mart.

“Itu inisiasi awalnya dari teman-teman yang ikut Aksi 212, tapi kalau itu kan masuknya ranah politik ya. Kemudian teman-teman merasa, gimana kalau kita salurkan juga energi kita untuk pengembangan ekonomi’,” beber Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212, Irfan Syauqi Beik, dikutip dari detikcom, Senin (19/3/2018).

Berbeda dengan gerai pada umumnya yang bersistem waralaba, 212 Mart mengadopsi sistem koperasi berjamaah. Meski begitu, harga barang di sana tak selisih jauh dengan toko kelontong lainnya.

Pada tahap awal, anggota koperasi utamanya adalah para alumni Aksi 212. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka mulai membuka diri pada pihak di luar alumni untuk ikut menjadi anggota. Per 2021 lalu, anggota koperasi disinyalir sudah mencapai ribuan orang.

Sempat Diterpa Isu Investasi Bodong

Di sisi lain, pada tahun lalu pula, 212 Mart sempat diterpa isu miring. Ritel besutan GNPF-MUI itu tersandung kasus penipuan dan penggelapan dana investasi dengan kerugian sebesar Rp2 miliar.

Kasus ini bermula dari beredarnya tautan terkait ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada 2018. Metode pengumpulan dana investasi dilakukan secara terbuka dengan besaran minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp20 juta.

Total dana yang telah dikumpulkan sebanyak Rp2 miliar lebih. Uang tersebut digunakan untuk mendirikan tiga toko 212 Mart secara bertahap, yakni di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.

Mulanya, ketiga toko tersebut benar-benar beroperasi. Namun, selang dua tahun kemudian, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart. Muncul dugaan bahwa pihak pengelola tak membayar membayar gaji karyawan. 

Mereka juga mangkir dari kewajiban membayar supplier UMKM mereka, juga bayaran sewa ruko, listrik dan PDAM. Alhasil, Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart pun dilaporkan oleh 13 warga ke Polresta Samarinda.

Kenali Berbagai Modus Investasi Bodong

Investasi bodong sendiri bukanlah ‘barang baru’ di Indonesia. Penipuan berkedok investasi ini bahkan memiliki berbagai skema, salah satunya melalui skema ponzi. 

Itu merupakan bentuk investasi dengan skema mengumpulkan uang dari investor baru untuk membayar investor lama. Skema ini akan menciptakan aliran pengembalian dana yang tidak stabil, di mana praktik penipuan ini bakal hancur jika pelaku tidak dapat menemukan investor baru lagi. 

Investasi bodong juga seringkali menggunakan skema pialang atau broker yang tidak terdaftar di bursa efek. Mereka biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dengan iming-iming sedikit atau nihil risiko. 

Perangkap Permainan Investasi Bodong

Ada pula yang menggunakan modus opsi biner (binary option). Skema ini bergantung pada ‘kemahiran’ investor dalam menebak harga aset. Artinya, pengguna akan diminta menebak, apakah nilai suatu aset akan naik atau turun sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

Bila jawabannya salah, maka dana pengguna tidak akan kembali. Sebaliknya, jika jawaban benar, pengguna bakal mendapatkan keuntungan sesuai ketentuan awal. 

Selain itu, investasi bodong juga bisa berkedok praktik multi level marketing (MLM). Praktik ini umumnya akan meminta pengguna untuk membeli produk yang dijual oleh perusahaan yang bersangkutan dan mengajak anggota baru untuk bergabung. 

Bila keuntungan perusahaan MLM tersebut berasal dari penjualan produk, kemungkinan besar bisnis itu sah. Sebaliknya, jika keuntungan berasal dari biaya masuk orang yang direkrut, maka besar peluang bahwa itu ilegal. 

Untuk menghindari jebakan yang demikian, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu jika ingin mulai berinvestasi. Pelajari bentuk investasi yang ditawarkan, lalu cek kembali apakah bisnis yang bersangkutan sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).