News

Mengenal Lebih Dalam Status Justice Collaborator Yang Diajukan Bharada E

apahabar.com, JAKARTA – Bharada E sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diketahui telah mengajukan…

apahabar.com, JAKARTA - Bharada E sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diketahui telah mengajukan status justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menyatakan telah menyetujui permohonan yang diajukan Bharada E .

Sebenarnya, apa status justice collaborator itu sendiri? Dan bagaimana perannya dalam membantu menyelesaikan suatu tindak pidana?

Kriminolog sekaligus Subject Content Coordinator on Fundamental of Business Law di Jurusan Business Law di Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyatakan peran justice collaborator sebagai peran kunci dalam membuka tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

"Justice collaborator adalah seorang saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum," tulisnya pada bahasan Justice Collaborator dan Perlindungan Hukum seperti dilansir. Jakarta, Selasa (16/8).

Dalam perannya, justice collaborator dapat menjadi saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan. Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Awalnya muncul pemahaman tentang justice collaborator di Amerika Serikat terkait dengan perilaku para mafia yang selalu tutup mulut, atau dikenal dengan istilah omerta atau sumpah tutup mulut.

Oleh sebab itu, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum bagi mafia yang mau memberikan informasi.

Kemudian terminologi justice collaborator berkembang pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).

Di Indonesia sendiri, justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Selanjutnya, dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan beberapa kriteria:

Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

Dalam konteks di atas, hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan putusan:
Pidana percobaan bersyarat dan atau;
Pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.

Terakhir, Ahmad Sofian menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap justice collaborator, perlakuan khusus dan hukuman percobaan/peringanan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk dapat membuat sebuah peristiwa pidana yang awalnya gelap gulita menjadi terang benderang.

Dengan kelengkapan instrumen hukum, maka keberadaan justice collaborator bisa mengungkap berbagai kasus pidana menjadi lebih jelas. (REGENT)