Mengenal Golongan yang Tidak Berhak Memilih Saat Pemilu

Tahun 2024 pemilu bakal diselenggarakan, masyarakat Indonesia kembali nyoblos.

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN - Tahun 2024 pemilu bakal diselenggarakan, masyarakat Indonesia kembali nyoblos.

Namun tahukah untuk menjadi seorang pemilih ada syarat yang harus dipenuhi? Ini dilakukan guna menjaga kredibilitas suara agar bisa dipertanggungjawabkan.

Dikutip dari websit bawaslu, berdasarkan undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, di pasal 198, tentang golongan yang memiliki hak pilih;

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 17 tahun atau lebih saat memilih

3. Pernah atau pun sudah menikah

Untuk syarat nomor 3, walaupun seseorang belum mencapai 17 tahun, ia tetap berhak menjadi pemilih apabila ia sudah pernah atau pun sudah menikah.

Bagi masyarakat yang belum memenuhi ketiga syarat tersebut, bisa dipastikan mereka tidak berhak untuk menyumbangkan suara mereka dalam pemilihan umum.

Namun, KPU juga menetapkan ada 3 golongan orang yang tidak memiliki hak pilih.

1. Mereka yang memiliki gangguan jiwa atau mental, atau ODGJ,

2. Seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya - berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai, kekuatan hukum tetap,

3. Anggota TNI dan Polri.

Nah, itulah 3 golongan yang tidak memiliki hak memilih saat Pemilu. Tentu saja aturan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak paling baik bagi Negara Indonesia.