Mengenal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Mengenal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atau yang biasa disingkat DKPP dkpp.or.id, adalah sebuah lembaga yang memiliki peran sangat krusial dalam menjaga integritas dan etika para penyelenggara pemilu di Indonesia. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP bukanlah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melainkan sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi KPU dan Bawaslu dari sisi etika dan perilaku.

Tujuan utama dibentuknya DKPP adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil, berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. DKPP bertindak sebagai "polisi etik" bagi komisioner KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan adanya DKPP, masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu, yang jika terbukti akan diberikan sanksi.

Tugas dan Wewenang DKPP

Tugas dan wewenang DKPP secara spesifik telah diatur dalam perundang-undangan. Secara garis besar, tugas utama DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Proses ini dapat dilakukan atas laporan dari masyarakat, peserta Pemilu, atau bahkan temuan sendiri.

Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP memiliki beberapa wewenang penting, antara lain:

 Menerima dan memverifikasi laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

 Memeriksa laporan tersebut dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dianggap sensitif.

 Memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor, teradu, maupun saksi, untuk dimintai keterangan.

 Membuat putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap dugaan pelanggaran kode etik.

 Memberikan sanksi moral maupun sanksi administratif kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut tidak dapat diajukan banding ke pengadilan lain. Sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas para penyelenggara Pemilu.

Mekanisme Persidangan dan Sanksi

Mekanisme persidangan di DKPP cukup unik. Sidang DKPP pada umumnya bersifat terbuka. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat disaksikan oleh publik. Pelapor dan teradu memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka. Selama persidangan, DKPP akan bertindak sebagai majelis hakim yang akan menggali fakta-fakta yang ada.

Setelah semua keterangan dan bukti terkumpul, majelis DKPP akan melakukan rapat permusyawaratan untuk mengambil keputusan. Hasil putusan tersebut kemudian dibacakan dalam sidang putusan. Putusan DKPP harus didasarkan pada bukti yang kuat dan pertimbangan yang matang, karena putusan tersebut dapat memengaruhi karir seseorang sebagai penyelenggara Pemilu.

Sanksi yang diberikan oleh DKPP tidak main-main. Sebagai contoh, pada beberapa kasus, DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Ini menunjukkan bahwa DKPP memiliki taji yang cukup kuat untuk menjaga integritas para penyelenggara Pemilu. Tanpa adanya DKPP, mungkin saja kasus-kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sulit untuk diungkap dan disanksi. Keberadaan DKPP menjadi pilar penting dalam mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan terpercaya di Indonesia. https://dkpp.or.id/