Mengejutkan, Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama

Masyarakat Kota Palangka Raya dibuat terkejut atas kabar yang beredar bahwa Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai

Umi Mastikah bersama sang Suami HM. Sriosako saat berlibur (Dokumentasi pribadi)

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Mengejutkan, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya HM Sriosako ke Pengadilan Agama setempat.

Perkara gugatan cerai Umi terhadap Sriosaka di Pengadilan Agama Palangka Raya terdaftar pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA/ Plk melalui e-court. 

Jadwal sidang gugatan cerai Umi Mastikah terhadap suaminya yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Fraksi Demokrat itu bakal digelar 15 Juni 2023.

"Ya, betul sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 nanti," Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Sah! Wali Kota Palangka Raya Jadi Suami Cucu Mantan Gubernur Kalsel

Meski demikian, Hamidi mengatakan Pengadilan Agama Palangka Raya tetap berupaya mencari solusi terbaik dengan memediasi agar keduanya tidak bercerai.

“Untuk alasan kenapa ada pengajuan gugatan cerai ini, kami tidak bisa saya sebutkan. Karena kita terbatas pada ketentuan tertutup. Persidangan pun tertutup. Tidak boleh didengar oleh orang lain,” tegas Hamidi.

Sementara itu, rumah jabatan Wakil Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Palangka Raya dalam kondisi sepi. Sejumlah awak media terlihat untuk mendapat konfirmasi terkait perkara gugatan cerai tersebut kepada Umi Mastikah.

Diketahui, selama ini hubungan antara Umi Mastikah dan Sriosaka dikenal masyarakat Kota Palangka Raya merupakan pasangan yang harmonis dan merupakan kader Partai Demokrat yang baik.

Baca Juga: Lagi, Satu Rumah Warga Ambruk Akibat Ablasi Sungai Kahayan Palangka Raya