Mengandung Alkohol, Kenapa Durian Halal Dimakan?

Minuman dan makanan mengandung alkohol yang memabukkan sudah pasti haram bagi umat Muslim. Tapi kenapa durian masuk kategori halal padahal secara alami mengandu

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Minuman dan makanan mengandung alkohol yang memabukkan sudah pasti haram bagi umat Muslim. Tapi kenapa durian masuk kategori halal padahal secara alami mengandung alkohol?

Dalam Alquran sudah dijelaskan kalau umat Muslim hanya diperbolehkan makan dan minum yang halal serta menjauhi yang haram.

Salah satu yang diharamkan adalah produk yang mengandung alkohol karena bisa menyebabkan mabuk. Tapi sebenarnya tidak semua yang mengandung alkohol lantas menjadi haram, contohnya saja buah durian.

Buah dengan kulit berduri yang juga dijuluki raja buah ini secara alami mengandung alkohol jenis etanol dan metanol. Kendati demikian, durian masuk dalam kategori makanan halal.

Dilansir dari situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), durian dihalalkan karena tidak menyebabkan mabuk.

Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol ada yang diharamkan dan ada pula yang tidak haram.

Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra, atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan atau khamar.

Berbeda dengan khamar yang sengaja dibuat untuk tujuan memabukkan, durian justru mengandung alkohol yang terbentuk secara alami. Artinya bukan hasil produksi orang yang berniat membuat penikmatnya mabuk.

Khamar ketika dikonsumsi banyak atau sedikit, hukumnya sama yakni haram. Selain haram, khamar juga bersifat najis. Jadi produk kuliner yang mengandung khamar memang harus dihindari oleh umat muslim.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Buah Durian, yang Terakhir Ternyata Sering Dilakukan

Imam Abu Hanifah berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram, namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contohnya yakni buah durian yang telah matang, buah ini mengandung alkohol, bahkan dengan kadar alkohol cukup tinggi.

Bagi beberapa orang yang menyantap durian dalam jumlah tertentu, akan merasa pusing dan mabuk. Demikian juga dengan berbagai jenis buah lain, sebut saja jeruk, sirsak dan nangka yang sama-sama memiliki kandungan alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan buah durian dan buah lain yang mengandung alkohol.

Selanjutnya, di dalam Al-Qur'an maupun Hadis, yang disebut Khamar dan diharamkan secara tegas itu adalah minuman. Sedangkan buah durian bukan jenis minuman. Mengonsumsi apapun, kalau bukan minuman, meskipun mengandung alkohol, apalagi itu buah durian masih alami tidak melalui proses pengolahan apapun, maka pada dasarnya halal.

Dan memang, sejatinya, semua tumbuh-tumbuhan atau produk nabati itu halal. Kecuali kalau mengandung Khobaits, keburukan atau bahaya.

Dalam Al-Quran tertulis dalam surah Al-A'Raaf ayat 7 yang berbunyi "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raaf [7]:157).

Meskipun halal, tetapi makan durian juga tidak boleh berlebihan, apalagi sengaja sampai membuat mabuk. Jika demikian maka hal ini dianggap berlebihan dan melampaui batas.

"...dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan (melampaui batas). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. 7: 31).

Artinya:Janganlah berlebih-lebihan atau melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh, dan jangan pula melampaui batas dalam mengonsumsi makanan walaupun dihalalkan.

Jadi meskipun halal, tetaplah makan sesuai kebutuhan. Apapun yang berlebihan pasti akan berdampak buruk, jangan sampai makanan halal justru kehilangan sifat halalnya karena tidak dikonsumsi dengan bijak.