Berita Banjarbaru

Mengaku Wartawan, Oknum Sekuriti Asal Tanah Laut Cabuli Siswi SD

Seorang oknum sekuriti berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan ini dilakukan dalam sebuah hotel di Kecamatan Landasan Ulin

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum sekuriti mengaku wartawan di Banjarbaru.

apahabar.com, BANJARBARU - Seorang oknum sekuriti berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan ini dilakukan dalam sebuah hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Sabtu (22/7) lalu.

Kasus tersebut diungkapkan korban kepada keluarga dekat, sekitar dua minggu setelah kejadian.

Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.

"Laporan diterima 24 Agustus 2023. Kemudian pelaku diamankan 7 September 2023 di tempat kerja," ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri, Kamis (21/9).

Baik pelaku maupun korban berasal dari Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut (Tala). Suatu waktu pelaku bertemu korban dan menawarkan pekerjaan sebagai seorang kasir di tambang batu bara.

Korban yang masih duduk di kelas VI SD, mengamini tawaran pelaku. Bahkan korban bersedia dijemput menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke Banjarbaru dengan alasan akan bertemu bos tambang.

Namun setibanya di Banjarbaru, pelaku membawa korban ke hotel. Setelah berada dalam kamar, pelaku mulai meminta macam-macam.

"Pelaku meminta korban membuka pakaian dan mengganti dengan sarung yang telah dipersiapkan," jelas Zuhri. 

Lantas dengan alasan menghangatkan korban yang kedinginan lantaran lama menunggu, pelaku mulai memberikan pijatan.

Selanjutnya pelaku yang belakangan mengaku sebagai wartawan, melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. 

"Korban yang ketakutan, akhirnya diizinkan tidur di kamar hotel dan diantarkan pulang keesokan hari," papar Zuhri.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.