Tak Berkategori

Mengaku Sebagai Suami dari Isterinya, SR Jadi Gelap Mata

apahabar.com, BARABAI – Melihat istrinya tengah bersama lelaki lain, sang suami SR terbakar cemburu. Dia pun…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BARABAI – Melihat istrinya tengah bersama lelaki lain, sang suami SR terbakar cemburu. Dia pun nekat menusuk lelaki itu. Akibatnya, lelaki itu dilarikan ke RSUD H Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).

EKSLUSIF: Blakblakan Nurcholish, "Penghulu Liar" Nikah Beda Agama di Banjarmasin

Diketahui, SR merupakan warga Jalan Penas Tani IV Desa Aluan RT 6 Kecamatan Batu Benawa, HST.

“Saat ini pelaku berinisal SR sudah diamankan di Makopolres dan sudah ditangani Satreskrim Polres HST,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda Husaini, Minggu (5/1).

Kejadian itu bermula saat SR mendapati istrinya bersama dengan seorang lelaki di depan RSUD H Damanhuri. Tepatnya pada sebuah warung kopi, Rabu (1/1) sekitar pukul 02.00 Wita.

“SR pun bertanya kepada lelaki yang tengah bersama istrinya itu. Kenapa kamu jalan dengan istriku,” ujar Husaini menirukan pengakuan pelaku.

Dijawab lelaki itu singkat, “Ini istriku.” Sontak saja mendapat jawaban yang tak mengenakan itu, SR menjadi emosi.

Dia mencabut senjata tajam yang ada di pinggangnya dan menusukkan ke perut lelaki yang bersama istrinya itu. Lelaki itu pun seketika tersungkur dan mengalami luka berat.

Beruntungnya, lelaki itu cepat dibawa ke rumah sakit oleh saudaranya yang berada di tempat kejadian saat itu.

Usai mengantarkan korban ke rumah sakit, saudara korban tadi langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres HST.

Anggota pun bergerak dan menuju tempat kejadian. Tak memerlukan waktu lama, sekitar 10 menit setelah laporan masuk, Polisi membekuk SR yang tengah berada tak jauh dari tempat kejadian.

Polisi menemukan barang bukti dari SR yakni, sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5. Hulunya terbuat dari kayu berwarna coklat, panjangnya 9,5 cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna hitam dengan panjang 19 cm.

Selai itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, kaos dalam, sweater celana pendek dan panjang yang dipenuhi noda darah.

SR pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya luka berat.

Pelaku serta barang bukti diamankan di Makopolres HST. Foto-Husaini for apahabar.com.

Baca Juga: VIDEO: Chatingan dan Ketemuan, Modus Baru Pencurian di Banjarbaru

Baca Juga: Hanya Karena Bertatap Mata, Pemuda di HST Tebas Bahu 'Lawannya'

Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini