Mengaku Keturunan Habib, Pemuda di Semangat Dalam Batola Bawa Kabur Motor Warga Palangka Raya

Mengaku keturunan habib, seorang pemuda yang tinggal di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), justru melakukan tindak pidana penggelapan

Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang sempat dibawa lari pelaku SFK. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Mengaku keturunan habib, seorang pemuda yang tinggal di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), justru melakukan tindak pidana penggelapan.

Pemuda berinisial SFK itu membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King 150 milik Yusmedhi Rosga, warga Palangka Raya yang kebetulan sedang berada di Banjarmasin.

Untungnya perbuatan pemuda berusia 27 tahun tersebut berhasil digagalkan Polsek Alalak bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola atau Macan Bahalap.

"Pelaku diamankan di Jalan H Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (22/10), sekitar pukul 22.00 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Senin (24/10).

"Penangkapan pelaku berikut barang bukti berupa sebuah motor Yamaha Jupiter MX King dengan nomor polisi KH 6827 YQ," imbuhnya.

Kejadian yang dialami korban diawali pertemuan dengan pelaku di areal parkir RSUD Ansari Saleh Banjarmasin, sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (20/10).

Ketika korban sedang duduk, pelaku sekonyong-konyong datang bersama seorang pemuda. Selanjutnya mereka duduk di samping korban dan mulai terlibat pembicaraan.

Meski baru pertama kali bertemu, pelaku berpolah bak sudah kenal lama dengan korban. Sampai akhirnya SFK mengaku sebagai keturunan habib dengan nama inisial FB.

Mendengar keturunan habib, korban sontak menyalami pelaku dan mulai berbicara dengan nada penuh hormat, meski tetap dalam suasana santai.

Lantas pelaku menawari korban untuk mampir sebentar ke rumahnya untuk mandi dan makan. Kendati sempat menolak lantaran merasa kurang enak, korban akhirnya bersedia memenuhi undangan pelaku.

Berboncengan menggunakan sepeda motor korban, mereka pun menuju sebuah rumah di Kompleks Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.

Sesampainya di rumah pelaku, korban benar-benar diberi makan. Setelah makan dan akan mandi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok di warung.

Tak lama berselang, ibu kandung dan ayah tiri pelaku datang. Lalu ibu pelaku menanyakan tentang keberadaan korban di rumah tersebut seorang diri.

Setelah 4 jam berlalu, ternyata pelaku tidak kunjung kembali. Lalu bersama ayah tiri pelaku, korban mencoba mencari di sekitar Desa Semangat Dalam.

Oleh karena tidak kunjung kembali, orang tua pelaku menyarankan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Korban sempat menunggu beberapa jam lagi, sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian Rp26.474.000.

"Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372," tambah Kapolsek Alalak Ipda Eko Suhansyah.