Tak Berkategori

Mengaku Dengar Bisikan Gaib, AS Aniaya Korbannya Hingga Tewas di HST

apahabar.com, BARABAI – Engah apa yang merasuki AS hingga berbuat keji terhadap orang satu kampungnya. Yang…

Tersangka AS dan barang bukti yang ditemukan Polisi diamankan di Makopolres HST. Foto Bripka Husaini for apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Engah apa yang merasuki AS hingga berbuat keji terhadap orang satu kampungnya. Yang jelas, dari pengakuan lelaki berusia 34 tahun itu tega menganiaya hingga mengakibatkan nyawa Saidah (32) tak tertolong lagi lantaran mendengar bisikan-bisikan gaib.

“Yang bersangkutan mengaku terdorong melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia karena bisikan itu,” kata Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono melalui Ps Paur Humas Polres HST, Bripka Husaini, Minggu (15/12).

Kejadian itu terjadi di rumah korban, Saidah di Desa Binjai Pirua RT 5 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). “Pelaku juga satu desa dengan korban. Sekarang AS sudah kita tetapkan tersangka,” terang Husaini.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (14/12) pukul 18.45. Salah satu warga, Saderi mendengar keributan atau kegaduhan di rumah korban, Saidah.”Mendengar suara itu, saksi mendatangi rumah korban,” terang Husaini.

Saat tiba di rumah itu, lanjut Husaini, saksi menemukan korban sudah tergeletak dengan posisi telentang dan bersimbah darah tanpa mengenakan pakaian bagian atas.

Berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan. Oleh Polsek LAU dan Satreskrim Polres HST, korban langsung dibawa ke RSUD H Damanhuri Barabai untuk divisum.

“Korban mengalami luka pada leher belakang, kepala bagian kiri, lengan kanan serta jari jempol kanan putus dan kelingking kanan hampir putus,” terang Husaini.

Lantas dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap pelaku. Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Makopolres HST untuk penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan itu yakni, sebilah senjata tajam jenis golok atau parang dengan panjang 30 sentimeter dan lebar 5 sentimeter. Kemudian turut disita satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor Polis DA 4138 EU.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara. “Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo turut berbelasungkawa terhadap korban meninggal. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah. Dab keluarga yang ditinggakan diberikan ketabahan,” pesan Husaini.

Baca Juga: Polres Banjarbaru Ringkus 4 Pengguna Sabu di Tambang Pasir Cempaka

Baca Juga: Kapolsek Banjarbaru Obok-Obok Eks Pembatuan, Ratusan Miras Disita

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin