Hot Borneo

Mengaku Anggota BNN, Pria di Samarinda Lakukan Pemerasan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Porlesta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial PM (29) yang melakukan pemerasan dengan menyamar…

Pelaku pemerasan modus mengaku sebagai anggota BNN diringkus jajaran Polresta Samarinda. Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – PorlestaSamarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial PM (29) yang melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kejadian ini terjadi pada 1 Juni sekira pukul 02.00 Wita.

Bermula saat pelaku melihat korbannya sedang berhenti di pinggir jalan karena motornya mogok.

Kemudian pelaku mendekati korban dan mengancam serta menuduh kalau motor korban pernah digunakan untuk bertransaksi narkoba.

“Tersangka mendekati lalu mengancam dan menuduh kalau motor korban pernah digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kemudian tersangka meminta handphone dan mengambil uang korban. Dengan dijanjikan setelah korban diperiksa, semuanya akan dikembalikan. Ternyata tidak dikembalikan,” katanya di hadapan awak media pada Jumat (17/6).

Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polresta Samarinda. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Harun Nafsi pada tanggal 7 Juni lalu.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku baru sekali melakukan itu dan dia melakukan pemerasan di Jalan Harun Nafsi, Kecamatan samarinda Seberang. Pelaku beraksi sendiri dengan mengendarai mobil milik mertuanya. Korban sempat ditarik masuk ke dalam mobil dan diancam di dalam mobil itu,” ungkapnya.

Ary mengatakan pelaku tidak memiliki senjata api atau atribut BNN. Modus mengaku anggota BNN hanya untuk menggeretak dan menakut-nakuti korbannya.

“Pelaku tidak menggunakan pistol mainan atau identitas dan atribut BNN, hanya menakut-nakuti saja. Dia merampas dua handphone, uang tunai Rp 700 ribu, sudah dipakainya Rp 400 ribu,” bebernya.

Pelaku nekat melakukan aksinya itu dikarenakan kebutuhan ekonomi yang menghimpit. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait tindakan pelaku itu.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak menggunakan narkotika.

“Alasannya melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Korbannya dewasa, untuk pelaku tidak menggunakan narkoba,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.