Meneropong Dampak Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan ekspor mineral murni yakni tembaga pada pertengahan tahun 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif di gedung ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (6/1). apahabar.com/Leni

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan ekspor mineral murni yakni tembaga pada pertengahan tahun 2023.

Kebijakan itu dilakuakan karena dari bahan mentah dan Mineral yang dimiliki negara dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri.

"Pekerjaan besar Indonesia ke depan adalah membangun sebuah sistem agar hilirisasi mineral mentah seperti nikel, bauksit, tembaga, dan timah bisa terintegrasi," ujar Jokowi, dikutip Sabtu (14/1).

Baca Juga: Bos AJM Masuk DPO Soal Kasus Tambang Batubara di Tabalong

Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

Menanggapi itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan jika larangan ekapor sudah sejalan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Khususnya soal pelarangan ekspor konsentrat tembaga. 

"Kan kalau berbicara soal itu sudah jelas aturannya (Larangan ekspor)," kata Menteri ESDM, dikutip Sabtu (14/1).

Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral konsentrat akan dilarang ekspor pada Juni 2023 mendatang. 

Baca Juga: Jadi 'Bapak Angkat', Pengusaha Sulteng Dorong Kemudahan Izin Tambang

Di sisi lain, larangan ekspor itu masih belum diiringi dengan rampungnya pembangunan smelter baru Tembaga dalam negeri.

Untuk Saat ini ada dua perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang tengah membangun smelter dan diperkirakan baru selesai pada 2024.

Lantas jika kebijakan larangan ekspor tambang akan resmi bergulir pada pertengahan tahun 2023, bagaimana dampaknya terhadap Freeport dan Amman yang tengah mengerjakan proyek smelter?

Sisi Negatif Larangan Ekspor Tembaga 

Pihak ESDM pun belum bisa memastikan apakah perusahaan yang masih mengerjakan proyek smelter akan diberikan relaksasi ekspor.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Perusahaan Tambang

Kendati demikian, menurutnya pemerintah masih akan melihat progres pembangunan proyek smelter perusahaan-perusahaan tersebut.

"Lihat progresnya, kalau progresnya betul," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Association Rachmat Makkasau mengungkapkan rencana larangan ekspor konsentrat tembaga oleh pemerintah.

Rachmat yakin bahwa pemerintah akan memastikan keberlangsungan usaha tambang tembaga guna menjaga kelancaran pembangunan smelter itu.