BPJS Kesehatan Barabai

Menegakkan Kepatuhan BU di HSS, BPJS Kesehatan Barabai Gandeng Jaksa

apahabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Barabai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS). Keduanya…

Oleh Syarif
Penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari HSS, Kamis (25/3). Foto-Feri for apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Barabai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS).

Keduanya melakukan kesepakatan dalam rangka penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di Aula Kejari HSS, Kamis (25/3).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari menyebutkan kesepakatan itu merupakan salah satu bentuk komitmen dalam penegakan kepatuhan bagi para badan usaha.

"Sejatinya penandatanganan pada hari ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama sebelumnya, di mana kami sangat mengapresiasi hubungan baik dengan Kejari HSS. Hingga saat ini implementasi dari kesepakatan bersama berjalan baik dan efektif," kata Chohari.

Tujuan utama dari kesepakatan bersama ini, tekan Chohari untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Datun yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).

"Tentu dan selalu kami harapkan dukungan dari Kejari HSS baik dalam bentuk bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain di bidang ini," tegas Chohari.

Dia juga menyampaikan, pihaknya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha tetap mengedepankan upaya-upaya sosialisasi terpadu dan juga mediasi.

"Upaya-upaya tersebut tentu sangat kami upayakan dengan tujuan terciptanya situasi peningkatan kepatuhan dari para badan usaha yang didasarkan pada rasa saling memahami dan menyadari bentuk tanggungjawab masing-masing," terang Chohari.

Namun, lanjut Chohari apabila upaya tersebut belum berhasil meningkatkan kepatuhan badan usaha, pihaknya akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari HSS.

“Ini sebagaimana merupakan salah satu poin dalam kesepakatan bersama ini," pungkas Chohari.

Kajari Agus Rujito menyampaikan, selain penegakan upaya hukum bagi peserta dan badan usaha, penting juga agar ada terobosan yang dapat meningkatkan kemauan dan kepatuhan. Badan usaha dalam hal pendaftaran dan juga pembayaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Diperlukan adanya inovasi seperti pemberian penghargaan atau reward kepada mereka yang patuh dengan harapan agar dapat menjadi role model juga bagi BU yang lain," ungkap Kajari.

Kajari juga menyebut, dalam implementasi kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai terkait penanganan masalah hukum bidan Datun, khususnya di HSS hampir tidak menemui kendala sama sekali.

"Namun, tetap penting untuk adanya atensi dari BPJS Kesehatan dan juga Kejari HSS supaya badan usaha yang ada dapat patuh dan aktif dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan," tutup Kajari.