Nasional

Mendagri: Kepala Daerah Harus Larang Bukber dan Open House

apahabar.com, BANJARBARU – Mencermati penyebaran Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melarang buka bersama dan…

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan buka bersama dan open house. Foto: JPN

apahabar.com, BANJARBARU – Mencermati penyebaran Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melarang buka bersama dan open house atau halal bihalal.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 4 Mei 2021 bernomor 800/2784/SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan Dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Penekanan SE itu adalah instruksi kepada jajaran kepala daerah untuk mengambil langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021.

2. Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Kebijakan itu diputuskan dengan mencermati peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya perayaan Idulfitri 2020, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.