Hot Borneo

Mendaftar Panwascam, Warga Kalumpang HSS Kaget Terdaftar di Parpol

apahabar.com, KANDANGAN –  Yakob Arsanto, warga Desa Kalumpang RT 2 RW 1 Kabupaten HSS kaget saat…

Oleh Syarif
Anggota Bawaslu HSS menerima seorang tamu di Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.Foto-apahabar.com/Nuha

apahabar.com, KANDANGAN – Yakob Arsanto, warga Desa Kalumpang RT 2 RW 1 Kabupaten HSS kaget saat mendaftar jadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Sebab ia juga terdaftar di partai politik.

Yakob mengaku, ia sama sekali tak pernah bergabung di parpol mana pun. Saat mengisi pernyataan melalui link pendaftaran diri memastikan tak tergabung parpol,.

“Saya kaget masuk sebagai anggota parpol sewaktu mengisi berbagai persyaratan di Panwascam,” cerita Yakob kepadaapahabar.com, Rabu (28/9) sore.

Bahkan setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) keluarga diperiksa, ternyata istri dan pamannya juga telah tergabung dalam salah satu parpol.

Setelah cukup lama ditelusuri, Yakob Arsanto pernah memberikan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) miliknya kepada seseorang yang ingin ikut pemilihan legislatif di Kabupaten HSS pada awal tahun 2022 lalu.

“Seseorang datang ke rumah minta dukungan pencalonan, katanya mau maju secara independen tidak lewat partai. Karena keluarga sepakat mendukung, kami serahkan KTP,” katanya.

Kemudian, calon legislatif itu meminjam KTP dilanjutkan dengan mengambil foto identitas Yakob, istri dan pamannya.

“Saya telepon, orangnya malah memberikan jawaban tidak karuan, malah menyalahkan kami. Padahal kita tidak ingin masuk dalam anggota parpol,” lanjut Yakob.

Senin (26/9) ia menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, meminta supaya keanggotaan dalam parpol dihapuskan.

“Pendaftaran tanpa sepengetahuan ini sangat merugikan, kami sangat menyayangkan hal tersebut,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan menjelaskan bahwa terdata ada 4 orang yang meminta mencabut status lantaran masuk dalam anggota parpol tanpa sepengetahuan.

“Yang kami tahu ada 4 orang, 1 orang ingin mendaftar CPNS dan 3 orang daftar Panwascam,” jelas Hasnan.

Oleh sebab itu, semuanya diberikan arahan ke KPU Kabupaten HSS untuk mengisi sejumlah syarat dilanjutkan klarifikasi keberatan telah masuk parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Bagi pendaftaran Panwascam masih bisa ikut dengan melampirkan surat keterangan sesuai yang disyaratkan Bawaslu HSS,” pungkasnya.