Hot Borneo

Mencuri Untuk Bayar Cicilan Motor, Tiga Pria di Balikpapan Berakhir di Tahanan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Nasib tiga karyawan PT Sumatera Kartindo di Kariangau, Balikpapan Barat, berakhir di tahanan…

Dua dari tiga pelaku pencurian di PT Sumatera Kartindo, serta sepeda motor yang disita Polresta Balikpapan. Foto: apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Nasib tiga karyawan PT Sumatera Kartindo di Kariangau, Balikpapan Barat, berakhir di tahanan setelah mencuri 11 karung karet ban vulkanisir.

Ketiganya berinisial MAR (21), DS (28) dan MT (36). Aksi tersebut mereka lakukan, Selasa (5/5) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pengungkapan ini bermula dari laporan PT Sumatera Kartindo yang mengalami pencurian ke Polsek Balikpapan Barat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mendapati rekaman CCTV.

“Dari hasil rekaman CCTV, orang terakhir lokasi kejadian adalah para pelaku yang merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri,” papar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, Selasa (10/5).

Berawal dari rekaman itu, petugas mendatangi satu persatu rumah ketiga pelaku yang dicurigai. Namun mereka sudah tidak berada di tempat dan dikabarkan telah pergi ke Samarinda.

Akhirnya beberapa hari berselang, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku, “Mereka mengaku karet itu dijual untuk bayar cicilan motor,” jelas Thirdy Hadmiarso.

Dalam menjalankan aksi, 11 karung karet ban itu langsung dimasukkan ke atas pikap yang sudah disiapkan. Sementara karyawan lain tak curiga, mengingat komplotan ini juga pegawai perusahaan setempat.

“Terdapat 11 karung karet vulkanisir ban dengan satu karung berisi 4 rol karet vulkanisir. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp22.786.000,” beber Thirdy.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi menyita satu motor Yamaha Jupiter nopol KT 3821 ZY milik pelaku. Motor itulah dibayar dengan cara dicicil oleh pelaku.

“Motor disita karena sebagian besar perolehan uang hasil curian digunakan untuk pembayaran cicilan. Termasuk satu pikap Grandmax yang digunakan untuk mengangkut barang bukti dari gudang,” tandas Thirdy.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.