Mencuat dari Laporan Anomim, ULM Cari Fakta Dugaan Pelanggaran 11 Guru Besar

Kecurigaan berawal saat pengukuhan serentak terhadap 10 guru besar fakultas hukum pada 26 Oktober 2023 lalu.

PENGUKUHAN serentak 10 guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat pada 26 Oktober 2023 lalu.(Foto: ulm.ac.id)

bakabar.com, BANJARMASIN – Universitas  Lambung Mangkurat (ULM) tengah disorot. Kali ini bukan karena prestasi akademik, tetapi gara-gara kabar tak sedap menyangkut dugaan pelanggaran integritas akademik dalam proses pengajuan guru besar 11 dosen di Fakultas Hukum.

Kabar itu semula dimunculkan podcast Bocor Alus Tempo yang tayang pada Sabtu (6/7/2024). Besoknya, Ahad (7/7/2024), berita yang lebih lengkap terbit di Majalah Tempo edisi terbaru yang mengangkat laporan utama ‘Skandal Guru Besar Abal-Abal’

Kabar itu sontak menghebohkan dunia akademis, terutama di Kalimantan Selatan. Maklum, ULM adalah perguruan tinggi terbesar berakreditasi A di Kalimantan Selatan yang belakangan gencar berbenah untuk meraih reputasi nasional dan internasional.

Merebaknya dugaan ulah lancung 11 dosen itu dikabarkan berasal dari laporan sumber anomim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut sumber, kecurigaan berawal saat pengukuhan serentak terhadap 10 guru besar fakultas hukum pada 26 Oktober 2023 lalu. Pengukuhan tersebut dianggap sebagai sejarah baru. Namun, sumber itu menilai pengukuhan besar-besaran guru besar itu bukan hal wajar.

Menurutnya, proses untuk mendapatkan gelar guru besar memerlukan waktu cukup panjang. Bahkan bisa lebih satu tahun. Untuk menerbitkan artikel ilmiah di jurnal saja, prosesnya memakan waktu paling tidak enam bulan. Jika lebih cepat dari itu, kata dia, bisa dipastikan adalah penerbit jurnal ‘abal-abal’.

Mengutip laporan Majalah Tempo, edisi 7 Juli 2024, rekayasa syarat permohonan guru besar 11 dosen FH ULM  itu salah satunya diduga mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. 

Mengutip laman Kemendikbud Ristek, disebutkan bahwa jurnal predator adalah sebuah jurnal internasional yang dalam proses untuk menerbitkannya tidak melalui proses review dan tidak melalui proses penyuntingan dengan baik dan benar.

Jurnal ini seringkali memangsa para penulis dengan cara membebankan biaya publikasi dan berjanji manuskrip akan diterbitkan segera.

Terkait itu, Kemendikbudristek telah bersurat kepada Rektor ULM Prof Dr Ahmad Alim Bachri. Rektor diminta membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini. 

Kepada bakabar.com, Ahad (7/7/2024), Rektor ULM Prof  Ahmad Alim Bachri mengatakan, permasalahan ini menjadi perhatian serius pihaknya.

Menurut Rektor, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian. Atas arahan Kemendikbudristek, ULM membentuk tim internal yang bertugas untuk mengusut kasus ini.

“Tim khusus telah dibentuk, saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu dikomunikasikan dengan kementerian dan ini sesuai dengan arahan kementerian,” ujarnya Ahmad Alim.


Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie mengakui, pihak rektorat telah membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM iti. Nama-nama tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek. 

"Saya dan beberapa kolega diminta rektor membentuk tim pencari fakta. Nama-nama itu sudah diajukan ke kementerian," kata Iwan, yang dikutip dari tempo.co, Ahad (7/7/2024).

Menurut dia, tim dipilih dari internal kampus dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, memiliki integritas akademik dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. "Paling utama berintegritas," kata Iwan.

Tim pencari fakta, imbuh dia, akan melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik. Dasar klarifikasi itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. "Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Kementerian," kata Iwan.

Iwan memastikan, tim juga akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan juga kompetensi. Kompetensi itu seperti pihak yang mengetahui seluk beluk proses pembuatan jurnal dan artikel.(*)