Mencemari Udara Marabahan Batola, PT Talenta Dituntut Bertanggungjawab

Sudah terbukti mencemari udara sebagian Marabahan, PT Talenta Bumi juga dituntut bertanggungjawab.

Proses bongkar muat batu bara di pelabuhan PT Talenta Bumi yang dituntut lebih ramah lingkungan. Foto – Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Sudah terbukti mencemari udara sebagian Marabahan, PT Talenta Bumi juga dituntut bertanggungjawab.

Hasil pengujian udara dari potensi pencemaran debu batu bara stockpile PT Talenta, sudah dipaparkan kepada khalayak, Rabu (16/11).

Dari lima titik pengujian, dua di antaranya terbukti tercemar lantaran melebihi Baku Mutu Udara senilai 230 poin sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 053 Tahun 2007.

Kedua kawasan tersebut adalah Desa Penghulu dan Basahab Hilir Mesjid di Kelurahan Marabahan Kota. Dari Desa Penghulu, hasil pengujian menghasilkan 241,7 poin. Sedangkan uji udara di Basahab menunjukkan 251,5 poin.

Lantas sebagai tindak lanjut hasil pengujian, PT Talenta pun dituntut bertanggungjawab. Sedikitnya terdapat 6 poin kesepakatan yang mesti dilakukan perusahaan hauling dan pelabuhan batu bara ini.

Poin pertama adalah pemasangan springkler atau penyemprot air di sekeliling stockpile. Kemudian poin kedua penyiraman tumpukan batu bara selama 24 jam.

Selanjutnya poin ketiga berupa desakan agar PT Talenta tidak menerima batu bara dari perusahaan tambang yang belum melakukan chemical treatment.

Poin keempat mengharuskan PT Talenta konsisten menggunakan chemical sebagai salah satu bentuk mengurangi sebaran debu. Berikutnya poin kelima berupa melakukan sampling udara sekali setiap bulan.

Sementara poin terakhir dari kesepakatan adalah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) langsung kepada masyarakat yang terpapar.

Dari semua kesepakatan tersebut, poin pertama belum segera dilakukan. Penyebabnya pemasangan springkler membutuhkan waktu dan biaya. Namun PT Talenta berjanji springkler sudah terpasang sebelum musim kemarau 2020.

“Sebagai perusahaan yang legal dan berkomitmen terhadap regulasi, kami sepakat dengan poin-poin tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu proses penuangan kesepakatan itu dalam dokumen hukum,” sahut Deni Setiawan, Health Safety Environment (HSE) Manager PT Talenta.

“Kami juga membuka ruang komunikasi, sehingga siap menerima pengaduan selama 24 jam, terutama terkait debu maupun kondisi lain,” imbuhnya.

Sembari proses perbaikan dilakukan, PT Talenta juga berjanji selalu bekerja sesuai kondisi sekitar, “Apabila angin deras, proses loading dihentikan sementara untuk membasahi lagi batu bara,” beber Deni.

Di sisi lain, anggota DPRD Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Barito Kuala, H Hasanuddin Murad, mengapresiasi sikap PT Talenta.

“Sembari menunggu tindakan nyata, usaha pencegahan pencemaran udara yang dilakukan PT Talenta patut diapresiasi,” papar Hasanuddin.

“Selain ikut membantu meningkatkan nilai ekonomi Batola, tidak banyak perusahaan yang berani mengerjakan proyek berisiko tinggi seperti mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Panel MCB Listrik RS Haji Boejasin Hilang Dicuri

Baca Juga: Terbukti, Debu Batubara PT Talenta Cemari Marabahan