Pemkab Tanah Bumbu

Mencari Solusi Pelayanan Kesehatan MBR di Tanah Bumbu

apahabar.com, BANJARMASIN – Terhitung 1 Januari 2019, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dipaksa tak lagi mendapatkan Jaminan…

Masyarakat diwajibkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto-Kompas.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Terhitung 1 Januari 2019, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dipaksa tak lagi mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Bumbu. Padahal Jamkesda di kabupaten ini sudah berjalan kurang lebih 10 tahun.

Sebab berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomer 82/2018, seluruh masyarakat wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kalimantan.

Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H Hasanuddin melalui pertemuan tersebut pihaknya berupaya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Mengingat di Bumi Bersujud, pemerintah daerah sebelumnya memiliki program Jamkesda. Apalagi jumlah peserta Jamkesda 100 persen dari MBR atau 311 ribu penduduk.

"Sejak terbitnya Perpres, otomatis Jamkesda tidak berlaku lagi dan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Padahal tidak semua masyarakat dapat membayar iuran BPJS Kesehatan, terutama warga yang latar belakangnya pekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu dan menanggung banyak anggota keluarga.

Selama ini jelas Hasan, warga tidak mampu yang ingin berobat ke rumah sakit milik pemerintah daerah cukup menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP domisili Kabupaten Tanah Bumbu agatr mendapatkan layanan pengobatan gratis.

Identitas tersebut juga berlaku untuk rawat inap kelas III dan rujukan ke rumah sakit daerah milik provinsi.

"Kita terus mencari regulasi melalui Perda atau Perbup, agar program yang selama ini sudah diterapkan itu dapat dikembalikan dan jaminan kesehatan warga dapat dilanjutkan," tambahnya.

Baca Juga:Segera Daftarkan Bayi Anda ke BPJS

Dijelaskan Hasan, untuk saat ini pemerintah menerapkan program Jaminan Pendamping Konsultasi Kesehatan yang diperbolehkan Kementerian Kesehatan RI. Anggaran mencapai Rp20 miliar sumber APBD Tanah Bumbu.

Anggaran tersebut untuk menjamin warga yang tidak dapat membayar iuran BPJS karena masuk golongan MBR.

Dikemukakan Hariyanto, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan yang memimpin pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi, persoalan yang sama juga dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia.

Di mana seluruh anggaran yang sebelumnya untuk program Jamkesda harus diintergrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

"Sementara kita tahu, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan belum memuaskan semua pihak, itu yang menjadi dilema bagi pemerintah daerah," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menuturkan, pola pelayanan BPJS atau JKN jauh berbeda dengan Jamkesda harus melalui prosedur yang cukup panjang dan tidak dimengerti semua kalangan.

Sedangkan selama menjadi peserta Jamkesda, warga kurang mampu yang ingin berobat hanya perlu menunjukkan identitas bukti domisili di daerah tersebut.

Namun berdasarkan Perpres dan nota dari KPK, semua jaminan kesehatan milik pemerintah daerah juga tidak dapat dilanjutkan dan harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga:BPJS Putus Kontrak 6 Rumah Sakit, Layanan UGD Tetap Jalan

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif