Mencalon di Pilkada Banjarbaru Hanya Butuh 14.365 Suara, Bagaimana Nasib Aditya?

Aturan main Pilkada 2024 berubah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kantor KPU Banjarbaru di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Foto: Maps

bakabar.com, BANJARBARU - Aturan main di Pilkada 2024 sudah berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi ambang batas pencalonan. Situasi ini pun membuka peluang HM Aditya Mufti Ariffin untuk kembali mencalon di Banjarbaru.

Sesuai SK KPU Banjarbaru Nomor 107 Tahun 2024 yang telah mengadopsi putusan MK, syarat minimal pencalonan di Pilkada Banjarbaru adalah 14.365 suara sah atau 10 persen.

"Sesuai putusan MK, ambang batas minimal itu sesuai aturan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 ribu," papar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Senin (26/8).

Pun pasangan calon dapat mendaftarkan diri dengan modal satu atau dua partai gabungan parlemen dan non parlemen, "Terpenting mencapai 10 persen dari total suara sah pemilu 2024 sebanyak 143.649 suara," tegas Dahtiar.

Perubahan itu membuka peluang Aditya untuk bertarung di Pilkada Banjarbaru 2024. Diketahui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung petahana ini, memperoleh 13.733 suara sah di Pemilu 2024. 

Dengan demikian, Aditya hanya membutuhkan 632 suara untuk memenuhi ambang batas minimal.

Merujuk hasil Pemilu 2024 di Banjarbaru, suara tambahan dapat diperoleh melalui partai non parlemen seperti Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. Namun Aditya maupun PPP memilih bungkam dan menghindari media.

Seandainya Aditya batal mencalon, dipastikan Pilkada Banjarbaru 2024 akan diwarnai kotak kosong, setelah Hj Erna Lisa Halaby telah didukung tujuh partai di parlemen.