Satgas Mafia Bola

Menanti Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor di Klub Liga 2

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri cecar saksi-saksi dalam kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri cecar saksi-saksi  dalam kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.

Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan mencecar para saksi guna mendapatkan tersangka baru.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (29/9).

Baca Juga: Erick Gagas Satgas Mafia Bola, tapi Lupakan Martapura FC

Dikatakan Asep, terkait akan adanya tersangka baru dalam kasus ini akan menyeret ke jajaran lebih tinggi yang memiliki jabatan di klub tersebut.

"Nanti itu akan kita naikan ke atas. Tunggu. Pasti akan ada tersangka baru dalam hal ini. Ada prantara juga dan bahkan ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Bola tetapkan enam orang tersangka kasus pengaturan skor ataupun match fixing di pertandingan sepak bola liga 2.

"Maka ditetapkan enam orang tersangka dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Antimafia Bola. 

Baca Juga: Faktor Independensi, Alasan Najwa Shihab Gabung Satgas Mafia Bola

Keenamnya itu K sebagai LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Ancaman Pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu tersangka lainnya yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan.

"Kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta," ujarnya.

Baca Juga: Makin Parah, Mafia Tanah Kini Targetkan Keluarga Miskin sampai Tempat Ibadah

Selanjutnya, Asep menegaskan kalau adanya hal ini didapat dari informasi pada Juni 2023 dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.